Reportasesulut.com - Kasus pembunuhan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian,
menyebabkan NP alias Novita (40) tewas dibunuh sang kekasih, masuk dalam tahap
rekontruksi, Sabtu (08/07).
.
Rekontruski yang digelar dirumah korban, Jumat kemarin (07/07),
menghadirkan tersangka Is alias Anto (30) dan salah seorang anggota Polwan
sebagai peran pengganti korban serta sejumlah saksi yang ada di BAP.
"Sebelum dimulai, aparat Polres Bitung dan Polsek Matuari, menstrelikan
lokasi TKP, kemudian dipasang garis Police Line. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipai
jangan sampai keluarga korban mengamuk dan masyarakat setempat yang menonton akan
mengganggu jalannya rekontruksi".
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH mengatakan, maksud
dan tujuan digelarnya rekontuksi tersebut, untuk melengkapi berkas. Ketika semuanya
sudah lengkap, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung, biar kasus ini
secepatnya disidangkan.
Selain
itu juga, setiap adegan yang ditayangkan tersangka Is, disaksikan langsung Jaksa
Penuntut Umum, Orchido Bellamarga SH. Dimana, jumlah adegan dari awal sampai
akhir hanya menampilkan 22 adegan saja, terang Philemon.
Adapun peristiwa pembunuhan, terjadi pada Rabu
malam 14 Juni 2017. Motifnya, tersangka nekat menghabisi nyawa korban, cuman
gara – gara telefon tidak diangkat. Pasal disangkakan kepada tersangka, Pasal
340 KUHP, ancaman maksimal 20 tahun bui, kunci Philemon.