Reportasesulut.com - Kasus penganiayaan IRT
yang dilakukan oknum Polres Sangihe Talaud, Bripka TM alias Tarra pada tahun
2013 silam, diwilayah hukum Polres Minahasa Utara, sampai saat ini belum juga mendapatkan
sanksi dari pimpinan, Selasa (25/07).
Hal ini diungkapkan
suami korban, Kudus Siwa kepada Reportasesulut.com. Dimana, oknum polisi Tarra yang
sudah menganiaya isterinya hingga mengalami luka memar dibagian wajah, masih saja
berkeliaran bebas.
" Dengan perlakuan Bripka
Tarra, tentunya bisa mencedarai nama intansi Polri. Bagaimana lagi kami bisa
percaya kepada polisi, yang katanya melindungi dan mengayomi masyarakatnya,
kalau perbuatan oknum tersebut, tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
di negara kita ", Ujarnya.
Untuk itu, kami dari pihak
korban, meminta kepada Pak Kapolda Sulut, Mayor Jendral Bambang Waskito, agar memberikan
sanksi terhadap Bripka Tarra, yang secara sengaja melakukan perbuatan tidak
terpuji, sambungnya.
Apalagi, semenjak kasus
penganiayaan itu terjadi, kami sudah laporkan ke Polda Sulut dan sudah
ditangani Subdit I Dit Reskrimum Polda Sulut, berdasarkan Laporan Polisi No Pol
: LP/28/I/2014/Sulut/SPKT Tanggal 16 Januari 2014 tentang dugaan tindak pidana
Penganiayaan dan pengancaman, jelasnya.
Dengan adanya laporan
tertuang diatas, harapan kami pihak keluarga, hanya ingin mendapatkan keadilan
saja, biar kasus ini menjadi contoh bagi polisi lainnya, tutupnya.