Keluarga korban Penganiayaan Dilakukan Oknum Polisi Tuntut Keadilan -->

Iklan Semua Halaman

Keluarga korban Penganiayaan Dilakukan Oknum Polisi Tuntut Keadilan

Senin, 24 Juli 2017
Reportasesulut.com - Kasus penganiayaan IRT yang dilakukan oknum Polres Sangihe Talaud, Bripka TM alias Tarra pada tahun 2013 silam, diwilayah hukum Polres Minahasa Utara, sampai saat ini belum juga mendapatkan sanksi dari pimpinan, Selasa (25/07).


Hal ini diungkapkan suami korban, Kudus Siwa kepada Reportasesulut.com. Dimana, oknum polisi Tarra yang sudah menganiaya isterinya hingga mengalami luka memar dibagian wajah, masih saja berkeliaran bebas.

" Dengan perlakuan Bripka Tarra, tentunya bisa mencedarai nama intansi Polri. Bagaimana lagi kami bisa percaya kepada polisi, yang katanya melindungi dan mengayomi masyarakatnya, kalau perbuatan oknum tersebut, tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita ", Ujarnya.



Untuk itu, kami dari pihak korban, meminta kepada Pak Kapolda Sulut, Mayor Jendral Bambang Waskito, agar memberikan sanksi terhadap Bripka Tarra, yang secara sengaja melakukan perbuatan tidak terpuji, sambungnya.

Apalagi, semenjak kasus penganiayaan itu terjadi, kami sudah laporkan ke Polda Sulut dan sudah ditangani Subdit I Dit Reskrimum Polda Sulut, berdasarkan Laporan Polisi No Pol : LP/28/I/2014/Sulut/SPKT Tanggal 16 Januari 2014 tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan dan pengancaman, jelasnya.

Dengan adanya laporan tertuang diatas, harapan kami pihak keluarga, hanya ingin mendapatkan keadilan saja, biar kasus ini menjadi contoh bagi polisi lainnya, tutupnya.