Penyidik Reskrim Polsek Aertembaga Serahkan TSK Pembunuhan Oma Syamsia Ke Jaksa Penuntut Umum -->

Iklan Semua Halaman

Penyidik Reskrim Polsek Aertembaga Serahkan TSK Pembunuhan Oma Syamsia Ke Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 26 Juli 2017
Reportasesulut.com - Tersangka kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pencabulan di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kamis (27/07), Pukul 11.00 Wita, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Penyerahan TSK Fadjrin Badarab alias Aji, dikawal ketat oleh Tim Bandit Polsek Aertembaga, dibawah kepimpinan Kanit Reskrim Polsek Aertembaga, Aiptu Johnny Marisi dan didampingi Tim 2, Aipda Tommy Toar.

Dari penjelasan Marisi ke Reportasesulut.com, bahwa penyerahan tersangka ke Kejaksaan, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prima Pulukan SH, ujar Marisi.

Sebelum diserahkan, tersangka dibawa ke Puskesmas Girian Weru, Kecamatan Girian, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, biar mengetahui kalau dirinya dalam keadaannya sehat – sehat, tambah Marisi.


Selain itu juga, dari proses penyelidikan dan penyidikan kami semenjak kejadian, semuanya sudah rampung. Maka dari itu, pelimpahan berkas (P21) kami percepat, agar tersangka secepatnya disidangkan dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, jelas Marisi.

Adapun kasus ini kami serahkan ke JPU, karena tersangka sudah menghabisi nyawa korban Hj Syamsia Tamba (65), pada tanggal 10 Juli 2017, secara kebiadaban, kunci Marisi.