Reportasesulut.com - Pengiriman minuman keras
(Miras) jenis cap tikus, menggunakan jasa transportasi kapal laut KM Tatamailau,
berhasil digagalkan petugas keamanan gabungan Polsek KPS, Tim Satgas Intel Trisula 17-2 Yonmarhanlan VIII dan Satkamla Lantamal
VIII, Jumat (21/07), Pukul
14.00 Wita.
Rencanya, barang haram
akan dijual didaerah Papua dengan harga yang sangat relatif tinggi. Maka dari
itu, untuk meloloskannya, pemilik barang menghalalkan segala cara.
“ Selain itu juga, pengiriman
yang sudah kesekian kalinya, diduga ada permainan antara milik barang dan juga
oknum nakal tidak bertanggung jawab “.
Untuk membenarkan hal
ini, salah satu anggota Intel Trisula 17-2 Yonmarhanlan VIII saat dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya ada
barang haram masuk ke dalam dermaga pelabuhan, berdasarkan infomasi dari kurir.
Begitu informasi
ditindak lanjuti, kami langsung mengecek setiap mobil yang sedang melakukan
pemuatan barang - barang ke atas kapal, sambungnya.
Begitu ditelusuri,
ternyata barang haram yang berjumlah sebanyak 254 botol, sudah dipaket rapi
didalam 8 buah cool box (Gardus), yang setiap 1 cool box, isinya 32 botol
ukuran 1500 ml, terangnya.
Kapolsek KPS Bitung, AKP
Alfrets L Tatuwo S, saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan, temuan barang
haram tersebut, berkat kaloborasi antara pihak kami dan juga Tim Satgas Intel Trisula 17-2 Yonmarhanlan VIII dan Satkamla Lantamal
VIII.
Sedangkan barang bukti
sudah diamankan di Mako Polsek KPS. Intinya, untuk kedepan nanti, kami akan
lebih memperketat setiap pos – pos masuk. Mengingat, saat ini kami sedang
melaksanakan operasi pekat, pungkasnya.