Reportasesulut.com - Sebanyak 32 personil Mapolres
Bitung, kena pelanggaran penertiban disiplin (Gaktibplin) Polri. Akibat
pelanggaran itu, mereka diberikan sanksi berupa teguran dan tindakan fisik,
Jumat (21/07).
Hal ini terungkap pada Senin
(17/07) kemarin, Pukul 07.00 Wita. Dimana, Kapolres Bitung, AKBP Philemon
Ginting SIK MH, disaat memimpin langsung apel pagi di Halaman Mako Polres Bitung.
"Ketika
dilakukan pengecekan, ke 32 anggotanya itu tidak mengikuti apel pagi, tanpa ada
keterangan jelas sama sekali. Maka dari itu, mereka diberikan sanksi ".
Ginting juga menegaskan,
setiap personil yang melanggar aturan disiplin Polri, akan terus dilakukan. Selain
itu juga, bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada personil tentang
peraturan baris berbaris
Adapun pasal yang mereka langgar yakni, Pasal 4 huruf (l) tentang dalam pelaksanaan tugas anggota
Polri wajib menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang dan Pasal 6
huruf (c) tentang menghindarkan tanggung jawab dinas PP RI Nomor 2 tahun 2003.