Reportasesulut.com - Di Hari Peringatan Kemerdekaan RI Ke 72, sebanyak 9
orang warga binaan atau nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tewaan
Bitung, Kamis 17 Agustus 2017, Pukul 07.00 Wita, menerima remisi bebas.
Sebelum pembebasan napi, dilangsungkan upacara bendera.
Yang mana, bertindak selaku Irup, Walikota Bitung, Maxmilian J Lomban dan
Komandan Upacara, Sipir Lapas, Untung Dzakaria SH serta peserta upacara 369
napi.
Pejabat yang hadir dan menyaksikan pembebasan napi
tersebut yakni, Wakil Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri, Kepala Lapas IIB
Tewaan Bitung, Danang Agus Triyanto, Dandim 1310 Bitung, Letkol Infanteri Deden
Hendaya, Kabag Sumda Polres Bitung, Kompol Met Warouw dan Mantan Kepala Lapas IIB Tewaan Bitung, Hi Yusuf Sultan SH MH.
tema yang diangkat dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI
72 Tahun " Merdeka Jiwa Raga Berkarya Untuk Indonesia ".
Melalui sambutan Menteri Hukum dan Ham RI, Yasona
Laoly, dibacakan Lomban mengatakan, marilah kita panjatkan puji syukur
kehadirat Tuhan YME, karena dapat memberikan kesehatan dan kesempataan untuk
hadir dalam kegiatan upacara dan remisi bagi napi yang berprestasi.
Saya mengharapkan kepada napi yang sudah bebas, agar
bisa menjadi pelopor dalam kehidupan masyarakat, terang Lomban.
Adapun yang timbul sekarang ini adalah pengendalian narkoba
dari dalam Lapas itu sendiri. Untuk itu, pemerintah menyediakan dana untk
perubahan dalam program lembaga pemasyarakatan modern. Bagi napi sudah bebas,
jangan lagi berniat untuk kembali ke ke Lapas, tutup Lomban.
Sementara penjelasan terpisah, Danang menjelaskan
bahwa 9 orang napi yang mendapatkan remisi semuanya adalah laki – laki. Bebas
hari ini 7 orang dan 2 orang bebas setelah menjalani subsider atau pengganti
denda.