9 Orang Warga Binaan Lapas Tewaan, Dapat Remisi “Bebas” Di Hari Kemerdekaan RI Ke - 72 -->

Iklan Semua Halaman

9 Orang Warga Binaan Lapas Tewaan, Dapat Remisi “Bebas” Di Hari Kemerdekaan RI Ke - 72

Kamis, 17 Agustus 2017
Reportasesulut.com - Di Hari Peringatan Kemerdekaan RI Ke 72, sebanyak 9 orang warga binaan atau nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tewaan Bitung, Kamis 17 Agustus 2017, Pukul 07.00 Wita, menerima remisi bebas.


Sebelum pembebasan napi, dilangsungkan upacara bendera. Yang mana, bertindak selaku Irup, Walikota Bitung, Maxmilian J Lomban dan Komandan Upacara, Sipir Lapas, Untung Dzakaria SH serta peserta upacara 369 napi.

Pejabat yang hadir dan menyaksikan pembebasan napi tersebut yakni, Wakil Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri, Kepala Lapas IIB Tewaan Bitung, Danang Agus Triyanto, Dandim 1310 Bitung, Letkol Infanteri Deden Hendaya, Kabag Sumda Polres Bitung, Kompol Met Warouw dan Mantan Kepala Lapas IIB Tewaan Bitung, Hi Yusuf Sultan SH MH.

tema yang diangkat dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI 72 Tahun " Merdeka Jiwa Raga Berkarya Untuk Indonesia ".

Melalui sambutan Menteri Hukum dan Ham RI, Yasona Laoly, dibacakan Lomban mengatakan, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan YME, karena dapat memberikan kesehatan dan kesempataan untuk hadir dalam kegiatan upacara dan remisi bagi napi yang berprestasi.

Saya mengharapkan kepada napi yang sudah bebas, agar bisa menjadi pelopor dalam kehidupan masyarakat, terang Lomban.

Adapun yang timbul sekarang ini adalah pengendalian narkoba dari dalam Lapas itu sendiri. Untuk itu, pemerintah menyediakan dana untk perubahan dalam program lembaga pemasyarakatan modern. Bagi napi sudah bebas, jangan lagi berniat untuk kembali ke ke Lapas, tutup Lomban.


Sementara penjelasan terpisah, Danang menjelaskan bahwa 9 orang napi yang mendapatkan remisi semuanya adalah laki – laki. Bebas hari ini 7 orang dan 2 orang bebas setelah menjalani subsider atau pengganti denda.