Reportasesulut.com - Kinerja aparat kepolisian Kota Bitung, patut diberikan
jempol, hanya hitungan 3 jam, pelaku penikaman terhadap lelaki JL alias Jefry
(30), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Lingkungan III, Kecamatan Maesa,
berhasil dibekuk.
Pantauan Reportasesulut.com dilapangan,
kaloborasi antara Team Resmob Wentira, Team Tarsius dan Team Cobra, membuahkan
hasil. Pasalnya, kinerja mereka dalam pengungkapan kasus ditangani secara
profesional.
Dari hasil pengembangan dilapangan, mengamankan
pelaku yang sudah menikam Jefry secara membabi buta didepan Hotel Phonix.
Adapun penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh AKP
Afrizzal Nugroho. Sedangkan Katim Team Cobra Polsek, Aiptu Mansur Tangahu,
mengamankan sejumlah saksi.
Kapolres
Bitung, AKBP Philemon Ginting, saat dikonfirmasi melalui Whats Aps menjelaskan, pengakuan tersangka JI alias Aman
(24), motif penikaman karena dendam lama. Yang mana, Agustus 2016 silam, korban
pernah melakukan penganiayaan terhadapnya.
Aman dibekuk ketika
sedang tertidur pulas disalah satu rumah temannya di Kampung Parigi Tofor, Kelurahan
Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, ujar Philemon.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sebila
pisau jenis badik besi putih, diamankan ke Mako Polres Bitung, guna dimintakan
keterangan sehubungan dengan kasus yang terjadi, sambung Philemon.
Dari hasil outopsi di
RSU Manembo – Nembo Bitung, Jefry meninggal dunia akibat pendarahan,
dikarenakan terdapat luka dibeberapa bagian tubuh, jelas Philemon.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, Aman disangkakan dengan Pasal 340 jo dan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman
20 tahun penjara, tutup Philemon.