Kapolres Bitung : Motif Penikaman Disebabkan Dendam Lama, Jefry Tewas Karena Pendarahan -->

Iklan Semua Halaman

Kapolres Bitung : Motif Penikaman Disebabkan Dendam Lama, Jefry Tewas Karena Pendarahan

Jumat, 04 Agustus 2017
Reportasesulut.com - Kinerja aparat kepolisian Kota Bitung, patut diberikan jempol, hanya hitungan 3 jam, pelaku penikaman terhadap lelaki JL alias Jefry (30), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Lingkungan III, Kecamatan Maesa, berhasil dibekuk.

Pantauan Reportasesulut.com dilapangan, kaloborasi antara Team Resmob Wentira, Team Tarsius dan Team Cobra, membuahkan hasil. Pasalnya, kinerja mereka dalam pengungkapan kasus ditangani secara profesional.

Dari hasil pengembangan dilapangan, mengamankan pelaku yang sudah menikam Jefry secara membabi buta didepan Hotel Phonix.

Adapun penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh AKP Afrizzal Nugroho. Sedangkan Katim Team Cobra Polsek, Aiptu Mansur Tangahu, mengamankan sejumlah saksi.


Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, saat dikonfirmasi melalui Whats Aps menjelaskan, pengakuan tersangka JI alias Aman (24), motif penikaman karena dendam lama. Yang mana, Agustus 2016 silam, korban pernah melakukan penganiayaan terhadapnya.

Aman dibekuk ketika sedang tertidur pulas disalah satu rumah temannya di Kampung Parigi Tofor, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, ujar Philemon. 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sebila pisau jenis badik besi putih, diamankan ke Mako Polres Bitung, guna dimintakan keterangan sehubungan dengan kasus yang terjadi, sambung Philemon.

Dari hasil outopsi di RSU Manembo – Nembo Bitung, Jefry meninggal dunia akibat pendarahan, dikarenakan terdapat luka dibeberapa bagian tubuh, jelas Philemon. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aman disangkakan dengan Pasal 340 jo dan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 20 tahun penjara, tutup Philemon.