Reportasesulut.com - Pelaku yang selama ini kerap melakukan aksi pencurian
dan disertai dengan pemerkosaan terhadap perempuan muda dimalam hari, berhasil
diringkus Tim Tarsius Polres Bitung, Jumat (11/08).
Terkait dengan peristiwa ini, Kapolres Bitung, AKBP
Philemon Ginting SIK SH mengatakan, pelakunya kita amankan ke dalam sel
tahanan, Kamis (10/08) kemarin, berdasarkan laporan salah satu korban.
Pelakunya berinisal AS alias Andreas (26), pekerjaan
sehari – harinya sebagai tukang ojek yang mangkal di seputaran Pasar Winenet. Ketika
dilakukan penangkapan, awalnya pelaku tak mengakui perbuatannya, ujar Ginting.
Begitu ponselnya diperiksa, ditemukan video berisi
rekaman pemerkosaan. Dari pengakuan pelaku, baru 5 orang perempuan muda yang menjadi
korban dan semuanya dilakukannya dilokasi kuburan berbeda, sambung Ginting.
Jangan sampai peristiwa ini diketahui oleh polisi,
pelaku mengancam para korban dengan pisau. Kasus ini terus kita kembangkan,
karena tidak menutup kemungkinan, masih ada korban yang tidak melapor, jelas
Ginting.
Untuk memberikan efek jerah, pelaku dikenakan Pasal
362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 365 KUHP tentang
pemerkosaan, ancaman hukuman 12 tahun penjara, tutup Ginting.