Reportasesulut.com - Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di
wilayah hukum Polsek Aertembaga, Jumat (25/08) kemarin, masuk dalam tahap P21
ke Kejaksaan Negeri Bitung, Sabtu (26/08).
Pelimpahan tersangka YK alias Nyong (25), warga
Kelurahan Winenet Satu, terbukti melakukan pencabulan kepada korban AT alias
Bunga (14), disalah satu rumah kosong, Senin 26 Juni 2017.
Terkait P21, Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Ba’u
menjelaskan, pelimpahan tersangka ke pihak Kejaksaan, proses penyidikan kami
sudah rampung berdasarkan keterangan saksi – saksi dan alat bukti cukup.
Selain itu juga, kasus ini kami percepat,agar tersangka
secepatnya disidangkan. Untuk itu, kasus seperti justru sangat memprihatinkan dan
menjadi perhatian buat kita bersama, terangnya.
Saya himbau, para orang tua lebih meningkatkan pengawasan
terhadap anak – anaknya, baik itu disekolah atau pun diluar sekolah, tutupnya.