Polsek Aertembaga Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Ke Kejaksaan Negeri Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Polsek Aertembaga Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Ke Kejaksaan Negeri Bitung

Sabtu, 26 Agustus 2017
Reportasesulut.com - Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Aertembaga, Jumat (25/08) kemarin, masuk dalam tahap P21 ke Kejaksaan Negeri Bitung, Sabtu (26/08).

Pelimpahan tersangka YK alias Nyong (25), warga Kelurahan Winenet Satu, terbukti melakukan pencabulan kepada korban AT alias Bunga (14), disalah satu rumah kosong, Senin 26 Juni 2017.

Terkait P21, Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Ba’u menjelaskan, pelimpahan tersangka ke pihak Kejaksaan, proses penyidikan kami sudah rampung berdasarkan keterangan saksi – saksi dan alat bukti cukup. 
  
Selain itu juga, kasus ini kami percepat,agar tersangka secepatnya disidangkan. Untuk itu, kasus seperti justru sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian buat kita bersama, terangnya.


Saya himbau, para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak – anaknya, baik itu disekolah atau pun diluar sekolah, tutupnya.