Reportasesulut.com - Pencegahan terjadinya tindakan korupsi, Camat Madidir
dan Camat Maesa beserta Lurah nya, diundang Kejaksaan Negeri Bitung, dalam
rangka sosialisasi mengenai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan
Daerah (TP4D).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan
Negeri Bitung, sumbernya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian
Sunaryo CH MH.
Dalam sambutannya, Sunaryo menjelaskan bahwa TP4D dibentuk atas dasar instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan
dan pemberantasan korupsi tahun 2015.
Tambahnya lagi, dan instruksi Presiden RI Nomor 1
Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategi nasional, berdasarkan
SK Jaksa Agung Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 Tanggal 1 Oktober 2015 tentang
pembentukan TP4D di Kejaksaan Republik Indonesia.
Untuk itu, saya sangat membutuhkan kerja sama kalian
(Red – Camat dan Lurah), untuk mencegah tindakan berbau korupsi, karena korupsi
bisa saja muncul dikalangan pemerintahan, mulai dari bawahan sampai ke
pimpinan, jelasnya.
Apabila ada bantuan atau proyek yang tidak sesuai,
silahkan kalian menyampaikan kepada kami, biar dilakukan pengecekan dilapangan.
Apalagi, fungsi dan tugas TP4D, demi mendukung
keberhasilan pemerintahan dan pembangunan, dalam upaya pencegahan preventif dan
persuasif, tutupnya.