Diduga Melakukan Perbuatan Pencabulan, Tukang Ojek Digiring Tim Tarsius Ke Sel Tahanan -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Melakukan Perbuatan Pencabulan, Tukang Ojek Digiring Tim Tarsius Ke Sel Tahanan

Jumat, 01 September 2017
Reportasesulut.com - Berdasarkan laporan orang tua korban di Mapolres Bitung, tukang ojek berinisial SBG alias Fian (44), warga Kecamatan Madidir, didiring ke sel tahanan, Jumat (01/08).

Fian ditangkap Tim Tarsius, Kamis (31/08) kemarin, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap salah satu siswi, Kamis 24 Agustus 2017, disalah satu jalan di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir.


Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut menjelaskan, kasus ini masih kita dalami, jangan sampai masih ada lagi korban lainnya.

Dari pengakuan pelaku, modus dilakukannya menjanjikan korban dengan mengajarkan bagaimana cara mengendarai sepeda motor, sambungnya.

Disaat mengajarkan, langsung berboncengan tiga dan posisi pelaku berada diantara korban dan teman korban. Disitulah, pelaku langsung memegang kemaluan korban dan bagian sesintif lainnya, jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman  hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, pungkasnya.