Reportasesulut.com - Berdasarkan laporan orang tua korban di Mapolres
Bitung, tukang ojek berinisial SBG alias Fian (44), warga Kecamatan Madidir, didiring ke sel tahanan, Jumat (01/08).
Fian ditangkap Tim Tarsius, Kamis (31/08) kemarin, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap salah satu siswi, Kamis 24 Agustus 2017, disalah satu jalan di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir.
Fian ditangkap Tim Tarsius, Kamis (31/08) kemarin, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap salah satu siswi, Kamis 24 Agustus 2017, disalah satu jalan di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH,
ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut menjelaskan, kasus ini masih kita dalami,
jangan sampai masih ada lagi korban lainnya.
Dari pengakuan pelaku, modus dilakukannya menjanjikan korban dengan
mengajarkan bagaimana cara mengendarai sepeda motor, sambungnya.
Disaat mengajarkan, langsung berboncengan tiga dan posisi
pelaku berada diantara korban dan teman korban. Disitulah, pelaku langsung memegang kemaluan korban dan
bagian sesintif lainnya, jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU
Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak, ancaman hukuman
paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, pungkasnya.