Reportasesulut.com - Lahan seluas 12 hektar yang terletak di Kelurahan
Manembo – Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Selasa (12/09) kemarin, berhasil dieksekusi
oleh
Pengadilan Negeri Klas 1B Kota Bitung, Rabu (13/09).
Pengadilan Negeri Klas 1B Kota Bitung, Rabu (13/09).
Untuk mengamankan jalannya eksekusi ini berjalan
dengan aman dan lancar, selain petugas pengadilan, ada sekitar 250 aparat
Kepolisian Polres Bitung, diturunkan ke lokasi untuk berjaga – jaga.
Eksekusi kali ini paling
aman jika dibandingkan eksesusi ditempat – temapt lain. Padahal, jauh – jauh sebelumnya,
sempat beredar kabar kalau warga akan membuat perlawanan.
Pantauan sejumlah awak media, Jurusita PN Bitung,
Rudi Pieter Sumlang membacakan Surat Perintah eksekusi dari Ketua PN Bitung
mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan 4 hasil keputusan sidang.
Sambunya lagi, 4 hal itu adalah keputusan PN Bitung
tahun 2008, Pengadilan Tinggi Manado tahun 2009, MA tahun 2019 dan Peninjauan
Kembali (PK) tahun 2013. Yang mana, lahan seluas 12 hektar dimenangkan
penggugat dan ahli waris Dirk Beni Lumenta dari tergugat Cornelis Luntungan
alias Cornelis Ngantung.
Berdasarkan
keputusan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),
tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi. Mak dari itu, ahli waris
Beni Lumenta meminta untuk dilakukan eksekusi.
Untuk membenarkan hal ini, Kapolres Bitung, AKBP
Philemon Ginting SIK MH menjelaskan, eksekusi berjalan aman dan lancar, karena
masing – masing pihak saling bernegisoiasi.
Jika nanti ada isu yang akan berkembang bahwa tempat
ibadah dibongkar, itu tidak benar sama sekali. Yang lahan dieksekusi bagian barat ditempati Perusahan ekspedisi Peti Kemas PT Jaya Sakti, Perusahan BBM
milik PT Yoezadassah dan pagar beton belakang, kunci Philemon.