Eksekusi Lahan Bersengketa Di Manembo – Nembo Bawah, Berjalan Dengan Aman Dan Lancar -->

Iklan Semua Halaman

Eksekusi Lahan Bersengketa Di Manembo – Nembo Bawah, Berjalan Dengan Aman Dan Lancar

Selasa, 12 September 2017
Reportasesulut.com - Lahan seluas 12 hektar yang terletak di Kelurahan Manembo – Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Selasa (12/09) kemarin, berhasil dieksekusi oleh 
Pengadilan Negeri Klas 1B Kota Bitung, Rabu (13/09).


Untuk mengamankan jalannya eksekusi ini berjalan dengan aman dan lancar, selain petugas pengadilan, ada sekitar 250 aparat Kepolisian Polres Bitung, diturunkan ke lokasi untuk berjaga – jaga.

Eksekusi kali ini paling aman jika dibandingkan eksesusi ditempat – temapt lain. Padahal, jauh – jauh sebelumnya, sempat beredar kabar kalau warga akan membuat perlawanan.

Pantauan sejumlah awak media, Jurusita PN Bitung, Rudi Pieter Sumlang membacakan Surat Perintah eksekusi dari Ketua PN Bitung mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan 4 hasil keputusan sidang.

Sambunya lagi, 4 hal itu adalah keputusan PN Bitung tahun 2008, Pengadilan Tinggi Manado tahun 2009, MA tahun 2019 dan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2013. Yang mana, lahan seluas 12 hektar dimenangkan penggugat dan ahli waris Dirk Beni Lumenta dari tergugat Cornelis Luntungan alias Cornelis Ngantung.


Berdasarkan keputusan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi. Mak dari itu, ahli waris Beni Lumenta meminta untuk dilakukan eksekusi.


Untuk membenarkan hal ini, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH menjelaskan, eksekusi berjalan aman dan lancar, karena masing – masing pihak saling bernegisoiasi.

Jika nanti ada isu yang akan berkembang bahwa tempat ibadah dibongkar, itu tidak benar sama sekali. Yang lahan dieksekusi bagian barat ditempati Perusahan ekspedisi Peti Kemas PT Jaya Sakti, Perusahan BBM milik PT Yoezadassah dan pagar beton belakang, kunci Philemon.