Kapolres Bitung Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penipuan Yang Mencatut Nama Pejabat -->

Iklan Semua Halaman

Kapolres Bitung Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penipuan Yang Mencatut Nama Pejabat

Rabu, 20 September 2017
Reportasesulut.com - Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bitung, agar lebih berhati - hati dan waspada dengan modus penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan nama pejabat Kota Bitung, Kamis (21/09).


Buktinya, pelaku JJ alias Opo (25), warga Kelurahan Girian Atas, berhasil menipu pengusaha Surabaya, Ko James Yung Setiawan (49), warga Kelurahan Malalayang, uang senilai Rp 50 Juta.

" Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Afrizzal Nugroho melalui Kanit Unit Sidik III Tipiter, Ipda Afriangga Uzaima Tan mengatakan, pelakunya sudah kita amankan ka dalam sel tahanan dan kasus ini masih kita dalami, indikasi masih ada korban lain yang ingin melapor ".

Dari pengakuan pelaku, awalnya mereka bertemu disalah satu toko di Pusat Kota Bitung pada tanggal 18 Juni 2017. Disitulah, pelaku meyakinkan korban kalau dirinya kontraktor yang dekat dengan Walikota Bitung dan Wakil Walikota Bitung.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, pelaku meminta korban harus mengeluarkan terlebih dahulu, karena uang itu dipakai sebagai pelicin mendapatkan proyek.  Korban sampai memberikan uang Rp 20 Juta, ketika pelaku mengajaknya ke Rudis Walikota, ujar Afriangga.


" Berselang 1 minggu kemudian, tanggal 25 Juni 2017, pelaku menggunakan modus yang sama, dengan alasan uang itu akan disetor ke Wawali. Hanya ditambahkan, pelaku ketika menelfon salah satu nomor yang mengaku Wawali, agar uang Rp 30 Juta, dititipkan kepada anaknya, sambung Afriangga ".

Penipuan ini terbongkar, setelah semua proyek hampir habis, tak satupun proyek yang didapatkan. Kemudian, korban langsung menanyakan langsung kepada Walikota dan Wawali. Korban ditangkap Tim Resmob Wentira, usai korban buat laporan pada tanggal 13 September 2017, jelas Afriangga.

Anehnya lagi, uang hasil penipuan puluhan juta ini, dipakai berfoya – foya dengan teman – temannya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara, kunci Afriangga.