Reportasesulut.com - Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH, mengimbau
kepada seluruh masyarakat Kota Bitung, agar lebih berhati - hati dan waspada dengan modus penipuan
oleh oknum yang mengatasnamakan nama pejabat Kota Bitung, Kamis (21/09).
Buktinya, pelaku JJ alias Opo (25), warga Kelurahan
Girian Atas, berhasil menipu pengusaha Surabaya, Ko James Yung Setiawan (49), warga
Kelurahan Malalayang, uang senilai Rp 50 Juta.
" Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Afrizzal Nugroho
melalui Kanit Unit Sidik III Tipiter, Ipda Afriangga Uzaima Tan mengatakan, pelakunya sudah
kita amankan ka dalam sel tahanan dan kasus ini masih kita dalami, indikasi masih ada korban lain yang ingin melapor ".
Dari pengakuan pelaku, awalnya mereka bertemu
disalah satu toko di Pusat Kota Bitung pada tanggal 18 Juni 2017. Disitulah,
pelaku meyakinkan korban kalau dirinya kontraktor yang dekat dengan Walikota Bitung
dan Wakil Walikota Bitung.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, pelaku meminta korban
harus mengeluarkan terlebih dahulu, karena uang itu dipakai sebagai pelicin mendapatkan
proyek. Korban sampai memberikan uang Rp
20 Juta, ketika pelaku mengajaknya ke Rudis Walikota, ujar Afriangga.
" Berselang 1 minggu kemudian, tanggal 25 Juni 2017, pelaku
menggunakan modus yang sama, dengan alasan uang itu akan disetor ke Wawali. Hanya
ditambahkan, pelaku ketika menelfon salah satu nomor yang mengaku Wawali, agar uang
Rp 30 Juta, dititipkan kepada anaknya, sambung Afriangga ".
Penipuan ini terbongkar, setelah semua proyek hampir habis,
tak satupun proyek yang didapatkan. Kemudian, korban langsung menanyakan
langsung kepada Walikota dan Wawali. Korban ditangkap Tim Resmob Wentira, usai korban
buat laporan pada tanggal 13 September 2017, jelas Afriangga.
Anehnya lagi, uang hasil penipuan puluhan juta ini, dipakai
berfoya – foya dengan teman – temannya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 378
KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukuman 4
tahun penjara, kunci Afriangga.