Reportasesulut.com - Lokasi sabung ayam di Kelurahan Girian Atas,
Kecamatan Girian, Sabtu (23/09) kemarin, Pukul 15.00 Wita, digrebek oleh
kepolisian gabungan dari Polsek Matuari dan Polres Bitung, Minggu (24/09).
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek
Matuari, Kompol. Fery Manopo, berhasil mengamankan 9 orang pelaku yakni, YM
alias, SL alias Steven, OS alias Oli, RK alias Regi, PT alias Petrus, ON alias
Olo, YK alias Yuda, RA alias Rum dan RS alias Rustam.
Selain 9 pelaku tersebut, polisi juga mengamankan
barang bukti berupa, 2 ekor ayam mati, 1 dompet berisikan 11 buah taji ayam, 1buah
tas berisikan uang Rp 2.350.000 dan 6 unit kendaraan roda dua.
Untuk membenarkan hal ini, Kapolres Bitung, AKBP
Philemon Ginting SIK SH membenarkan, penggerebekan lokasi sabung ayam berdasarkan
informasi dari warga yang merasa resah dengan para pelaku.
Menurut warga, perjudian menggunakan uang taruhan sebesar
Rp 500.000 - Rp 1.000.000. Sedangkan salah satu warga SW alias Sisko, merupakan
penanggungjawab dilapangan. Dimana, setiap ayam yang akan diadu dipotong 10 % dari
uang taruhan, terang Ginting.
Terkait dengan penangkapan ini, bisa memberikan efek
jera kepada para pelaku. Maka dari itu, jika
warga mengetahui ada aktifitas sabung ayam dikampung, silahkan melaporkan ke
kami, biar kami tindak lanjuti, pungkas Ginting.