Reportasesulut.com - Jajaran Polsek Aertembaga, tak henti – hentinyanya memberantas
berbagai macam tindakan kriminal di wilayah hukumnya, Minggu (10/09).
Kali ini, AI alias Albert (19), warga Kelurahan Aertembaga Satu, Lingkungan III, Kecamatan Aertembaga, jadi salah satu penghuni di rutan Polsek Aertembaga.
Alber diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Aertembaga Satu, Brigadir Royke Maramis, karena laporan dari Pala, bahwa salah satu warganya yang sudah mabuk, mengamuk dengan sajam jenis parang.
Kali ini, AI alias Albert (19), warga Kelurahan Aertembaga Satu, Lingkungan III, Kecamatan Aertembaga, jadi salah satu penghuni di rutan Polsek Aertembaga.
Alber diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Aertembaga Satu, Brigadir Royke Maramis, karena laporan dari Pala, bahwa salah satu warganya yang sudah mabuk, mengamuk dengan sajam jenis parang.
Atas laporan tersebut, Royke bersama beberapa anggota
piket, bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan Albert dan juga barang
bukti.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH
melalui Kapolsek Aertembaga, Fandi Ba’u menjelaskan, kejadiannya terjadi pada
Kamis (07/09), Pukul 22.00 Wita.
Untuk memberikan efek jera, Albert disangkakan
dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman
hukuman 9 tahun penjara, kunci Fandi.