Reportasesulut.com - Mantan Sekretaris Korpri Pemerintah Kota Bitung
inisial YK alias Yohan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan
keuangan iuran KORPRI senilai Rp 196.000.000, Sabtu (30/09).
Yohan resmi ditahan, Kamis (28/09) kemarin, setelah penyidik Unit II Polres Bitung, mendapati sejumlah alat bukti dan hasil keterangan beberapa saksi.
Terkait penahanan Yohan, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH menjelaskan, bersangkutan sudah diamankan ke ruang tahanan negara Polres Bitung, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Yohan resmi ditahan, Kamis (28/09) kemarin, setelah penyidik Unit II Polres Bitung, mendapati sejumlah alat bukti dan hasil keterangan beberapa saksi.
Terkait penahanan Yohan, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH menjelaskan, bersangkutan sudah diamankan ke ruang tahanan negara Polres Bitung, guna dilakukan proses lebih lanjut.
" Pengakuan tersangka, uang ratusan itu hanya dipakai kepentingan
pribadinya untuk persiapan pensiun dan akan bepindah tugas ke tempat lain ", jelas Philemon.
Akibat perbuatan melawan hukum, tersangka disangkakan
dengan Pasal 374 KUHP dan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan ancaman
hukuman penjara minimal 5 tahun, kunci Philemon.
Berita ini sampai dipublikasikan Reportasesulut.com,
bergulirnya kasus ini sampai ke rana hukum, berdasarkan laporan sejumlah PNS
Kota Bitung di Mapolda Sulut pada tanggal tanggal 12 Mei 2017.
Disisi lain, tersangka juga tak mampu mempertanggungjawabkan dikemanakan iuran KORPRI sebanyak Rp 1,7 miliar.
Dengan laporan tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan
iuran KORPRI PNS se - Kota Bitung yang terhitung dari Bulan Desember
2013 sampai pertengahan tahun 2016.