Focus Group Discussion, Suselo : Peran TNI AL Adalah Menjaga Wilayah Perairan Laut Indonesia Meliputi Teritorial -->

Iklan Semua Halaman

Focus Group Discussion, Suselo : Peran TNI AL Adalah Menjaga Wilayah Perairan Laut Indonesia Meliputi Teritorial

Rabu, 18 Oktober 2017
Reportasesulut.com - Di Hotel Sintesa Peninsula Manado, dilaksanakan Focus Group Discussion tentang Kemaritiman 2017 Untuk Kemakmuran Rakyat. Diskusi ini diselenggarakan oleh Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Umum, Rabu (18/10).

Selaku nara sumber, Danlantamal VIII, Laksamana Pertama TNI Suselo, Guru Besar Fakkultas Kelautan dan Perikanan Institut Pertanian Bogor Prof Rokhimin Dahuri MS, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Managemen Institut Pertanian Bogor, Prof Dr Dindin S Damanhuri, SE dan Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat, Prof Dr Ir Rene Charles Kepel.

Sedangkan yang hadir dalam diskusi tersebut, Asops Danlantamal VIII, Asrena Danlantamal VIII, Paban Srena Lantamal VIII, Para Dosen Unsrat Manado, Wakil Bupati Kep Sangihe, Rektor IAIN Manado, DPKP Kota Manado, Kabid Perikanan Tangkap DKP Minut dan Minsel, Kadis Perikanan dan Kelautan Sangihe danBolmut serta tamu dan undangan.


Mewakili sambutan Pangarmatim, Suselo menyampaikan bahwa momentum kebangkitan ekonomi kelautan Indonesia yang ditandai dengan perubahan paradigma pembangunan nasional.

Melalui diskusi ini, peran dari TNI menjaga wilayah perairan laut Indonesia yang meliputi laut teritorial. Dimana, Indonesia memiliki kedaulatan penuh, wilayah yuridiksi meliputi zona ekonomi eklusif, landas kontinen dan zona tambahan. Intinya, tambah Suselo, karena wilayah yurisdiksi Indonesia memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya.

Disisi lain, peran TNI AL juga mendukung pembangunan ekonomi kelautan, melaksanakan tugas TNI matra Laut dibidang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan diwilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi,  jelas Suselo.

Sedangkan kendala yang dihadapi TNI AL dalam penegakan hukum dilaut yaitu, hambatan substansi hukum, sumber daya manusia, keterbatasan sarana prasana dan prosedur penangan tindak pidana dilaut, tutup Suselo.