Reportasesulut.com - Pelaku penikaman terhadap korban Ivan Derek (30), warga
Perum Sopir Kelurahan Manembo - Nembo Atas, Kecamatan Matuari, meninggal dunia,
berhasil ditangkap Tim Resmob dan Tim Tarsius Polres Bitung.
Terkait penangkapan pelaku, Kapolres Bitung, AKBP
Philemon Ginting SIK SH membeberkan, bahwa pelaku yang sudah menghabisi nyawa
korban berinisial MK alias Muhrid (33), warga Kelurahan Girian Permai,
Kecamatan Matuari dan AS, warga SMP 12, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan
Girian.
Kedua pelaku ditangkap di Desa Tateli, Kecamatan
Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu dini hari (22/10), Pukul 09.00 Wita.
Kronologis kejadiannya, sebelum korban ditikam,
sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku AS dikompleks perumahan SMP
12. Dimana, penyebab perkelahian tersebut berawal dari anaknya AS bernama
Andika, dipukul oleh korban disaat acara disko tanah.
Melihat adanya perkelahian, pelaku Muhrid langsung
mengambil pisau dan menikam korban dibagian dada sebelah kiri. Setelah menikam,
kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Tak lama kemudian, anggota yang mendapat informasi
dari masyarakat, langsung turun ke lokasi tempat kejadian dan membawa korban ke RSUD Manembo – Nembo, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sayangnya, nyawa korban sudah tak tertolong lagi.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, korban dilakukan otopsi. Sedangkan
anggota lainnya, melakukan pengejaran kepada para pelaku.
Kini para pelaku sudah mendekam dirutan negara
Polres Bitung. Merka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider 351 Ayat 3 KUHP,
ancaman hukuman 15 tahun.