Polisi KPS Bitung Gagalkan Penyelundupan Sebanyak 1.006 Liter Miras Cap Tikus Ke Talaud Dan Papua -->

Iklan Semua Halaman

Polisi KPS Bitung Gagalkan Penyelundupan Sebanyak 1.006 Liter Miras Cap Tikus Ke Talaud Dan Papua

Minggu, 01 Oktober 2017
Reportasesulut.com - Lagi..!! Aparat Kepolisian Pelabuhan KPS Bitung, menggagalkan upaya penyelundupan ratusan minuman keras tradisional jenis cap tikus, yang rencanya akan dikirim ke Talaud dan Papua, Senin (02/10).

Upaya penyelundupan dilakukan melalui 2 pelabuhan berbeda, Pelabuhan ASDP (Pelabuhan Feri) Pateten, menggunakan KM Bawal dan di Pelabuhan Samudera Bitung, menggunakan KM Tataimalau.

Untuk mengelabui aparat kepolisian, salah satu truck berwarna merah, nomor polisi DB 8449 AR yang terparkir diatas KM Bawal, menyelundupkan ratusan barang haram didalam 34 dus merk Ake itu ditumpuk dengan barang - barang material bangunan.


" Sementara, diatas kapal KM Tatamailau ditemukan sebanyak 12 galon botol aqua isi 19 liter. Namun, usaha dari pemilik untuk meloloskan barang haram ini gagal dilakukan ".

Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH melaui Kapolsek Fandi Ba’u SIK, ketika ditemui diruang kerja mengatakan, temuan ini berdasarkan laporan dari warga, ada miras yang akan dibawa ke Talaud dan Papua dengan jumlah begitu banyak.

Saat itu, kami langsung bergerak dan menyita barang bukti, tak satupun penumpang yang mengakui kalau itu barangnya. Sehingga, sopir truck dan barang haram diamankan ke Polsek KPS untuk dilakukan proses pemeriksaan, jelasnya, bahwa keseluruhan barang haram semuanya berjumlah 1.006 liter.

Terkait maraknya dengan aksi penyelundupan barang ilegal didaerah pelabuhan, saya telah menekankan kepada semua anggota bertugas, agar selalu teliti dengan cermat semua bawahan milik penumpang, kuncinya.