Rampas Kendaraan Secara Paksa Dijalan, Korban Laporkan Pihak Leasing Indo Mobile Finance Manado Ke Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Rampas Kendaraan Secara Paksa Dijalan, Korban Laporkan Pihak Leasing Indo Mobile Finance Manado Ke Polisi

Minggu, 29 Oktober 2017
Reportasesulut.com - Kasus perampasan kendaraan secara paksa yang dilakukan oknum debt collector, kembali terjadi di Kota Cakalang. Korban kali ini, Nancy Watupongoh, warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Senin (30/10).


Singkat cerita diketahui adanya kasus ini, berawal dari penjelasan korban ke Reportasesulut.com, melalui via telefon dan Whats Aps. Dimana, kendaraannya dirampas pihak leasing dari Indo Mobile Finance Manado.

" Menurut penjelasan korban, kendaraan yang dirampas itu jenis mobil pick up Suzuki Carry 1.5, Nomor Polisi DB 8896 FA, atas nama ibunya bernama Yean Posumah, warga Desa Kema Satu, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahsa Utara ".

Menurutnya, mobil tersebut dirampas diseputaran Pelabuhan ASDP (Pelabuhan Feri), Sabtu (28/10) kemarin, dengan cara pengancaman dan sopir diming - imingi uang untuk memeras saya sebagai debitur.

Pertama kali munculnya perlakuan sudah benar - benar keterlaluan dan tak beretika pada tahun 2015 silam, karena pihak leasing memakai debt collector menarik paksa mobil dengan cara brutal tanpa adanya surat pemberitahuan berupa teguran.

Bahkan, dua kali setoran yang ia dititipkan ke penagih leasing, tidak tembus sampai ke rekening kantor. Hanya dalam tempo waktu sangat singkat, ia mendapat kabar dari sopirnya kalau dirinya dipalang dtengah jalan oleh tiga orang pria membawa sajam dan senpi.

Selain sopir saya dipukuli dan ditinggali dijalan, sopir diancam akan dtembak kalau tidak menyerahkan mobil. Hari itu, saya tidak terima dengan perlakukan komplotan debt collector seperti perampok, sehingga saya langsung menghubungi sudara untuk melakukan pencegahan.

" Pencegahan itu membuahkan hasil dan sudara saya membawa mobil kabur kearah salah satu kampung untuk diamankan sementara waktu. Adapun peristiwa ditahun 2015, saya laporkan ke Polsek Kema ".

Herannya, sampai detik ini, pihak leasing hanya cuci tangan dan menutupi perbuatan komplotan debt collector yang sudah melakukan tindakan perampasan kendaraan dan pemukulan.

Ditahun 2016, koplotan debt collector melakukan perbuatan yang sama. Sayangnya, laporannya di Polsek Kema, tidak ada penyelesain. Sesuai peraturan UU hukum perjanjian fidusial, saya sebagai debitur, pada prinsipnya sangat dirugikan.

Kejadian kemarin di Pelabuhan ASDP, sudah ia laporkan ke Polsek KPS Bitung dan sangat berharap, kasus ini betul – betul ditangani dengan serius, jangan seperti Polsek Kema, yang menangani kasus tanpa ada penyelesaian sama sekali.