Reportasesulut.com - Kasus perampasan kendaraan secara paksa yang dilakukan oknum debt collector, kembali terjadi di Kota
Cakalang. Korban kali ini, Nancy Watupongoh, warga Kelurahan Bitung Timur,
Kecamatan Maesa, Senin (30/10).
Singkat cerita diketahui adanya
kasus ini, berawal dari penjelasan korban ke Reportasesulut.com, melalui via
telefon dan Whats Aps. Dimana, kendaraannya dirampas pihak leasing dari Indo
Mobile Finance Manado.
" Menurut penjelasan korban, kendaraan
yang dirampas itu jenis mobil pick up Suzuki Carry 1.5, Nomor Polisi DB 8896
FA, atas nama ibunya bernama Yean Posumah, warga Desa Kema Satu, Kecamatan
Kema, Kabupaten Minahsa Utara ".
Menurutnya, mobil tersebut dirampas
diseputaran Pelabuhan ASDP (Pelabuhan Feri), Sabtu (28/10) kemarin, dengan cara
pengancaman
dan sopir diming - imingi uang untuk memeras saya sebagai debitur.
Pertama kali munculnya perlakuan sudah benar - benar
keterlaluan dan tak beretika pada tahun 2015
silam, karena pihak leasing memakai debt collector menarik paksa mobil dengan
cara brutal tanpa adanya surat pemberitahuan berupa teguran.
Bahkan, dua kali setoran yang ia dititipkan
ke penagih leasing, tidak tembus sampai ke rekening kantor. Hanya dalam tempo waktu
sangat singkat, ia mendapat kabar dari sopirnya kalau dirinya dipalang dtengah
jalan oleh tiga orang pria membawa sajam dan senpi.
Selain sopir saya dipukuli dan
ditinggali dijalan, sopir diancam akan dtembak kalau tidak menyerahkan mobil. Hari
itu, saya tidak terima dengan perlakukan komplotan debt collector seperti
perampok, sehingga saya langsung menghubungi sudara untuk melakukan pencegahan.
" Pencegahan itu membuahkan hasil dan
sudara saya membawa mobil kabur kearah salah satu kampung untuk diamankan
sementara waktu. Adapun peristiwa ditahun 2015, saya laporkan ke Polsek Kema ".
Herannya, sampai detik ini, pihak
leasing hanya cuci tangan dan menutupi perbuatan komplotan debt collector yang
sudah melakukan tindakan perampasan kendaraan dan pemukulan.
Ditahun 2016, koplotan debt collector
melakukan perbuatan yang sama. Sayangnya, laporannya di Polsek Kema, tidak ada
penyelesain. Sesuai peraturan UU hukum perjanjian fidusial, saya
sebagai debitur, pada prinsipnya sangat dirugikan.
Kejadian kemarin di Pelabuhan ASDP, sudah ia laporkan
ke Polsek KPS Bitung dan sangat berharap, kasus ini betul – betul ditangani
dengan serius, jangan seperti Polsek Kema, yang menangani kasus tanpa ada
penyelesaian sama sekali.