Tim Cobra Polsek Maesa Ringkus Sindikat Spesialis Curanmor Di Kota Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Tim Cobra Polsek Maesa Ringkus Sindikat Spesialis Curanmor Di Kota Bitung

Senin, 16 Oktober 2017
Reportasesulut.com - Sindikat spesialis pencurian sepeda motor di Kota Bitung, diringkus Tim Cobra Polsek Maesa. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian, Selasa (17/10).

Pengungkapan kasus curanmor, terungkap ketika Polsek Maesa, Senin (16/10) kemarin, menggelar konfrensi pers bersama seluruh awak media di Mako Polres Bitung, Sulawesi Utara.

" Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, didampingi Kapolsek Maesa, Kompol Mohammad Kamidin mengatakan, kasus ini sengaja diekpos, karena para pelaku menggunakan modus baru. Modus baru itut berupa, mengambil kendaraan terpakir tanpa dikunci pengamanan ".

Kemudian mereka mendorongnya ke suatu tempat, begitu situasi sudah aman, sepeda motor tersebut dibawa ke luar wilayah Kota Bitung dengan cara ditukar dengan hasil curian dari wilayah lain (Red – Sesama Pencuri), ujar Ginting.

Tersangka yang saat ini sudah diamankan ada 5 orang inisial KT alias Kevin, RS alias Reza, RA alias Reza, RM alias Kiron dan FS alias Ito. Ke 5 orang pelaku ini, 1 orang residivis dan 4 orang masih dibawah umur, sambung Ginting.


Kasus ini masih dalam pengembangan, muda – mudahan masih ada lagi kendaraan yang akan kami sita. Maka dari itu, masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan kroscek di Polsek Maesa dengan membawa bukti laporan polisi dan surat – surat kendaraan lengkap, jelas Ginting.

Untuk memberi efek jerah, ke 5 orang pelaku inisial KT alias Kevin, RS alias Reza, RA alias Reza, RM alias Kiron dan FS alias Ito, dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian kendaraan dimalam hari, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, kunci Ginting.