Reportasesulut.com - Sindikat spesialis pencurian sepeda motor di Kota Bitung,
diringkus Tim Cobra Polsek Maesa. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita
sejumlah barang bukti hasil curian, Selasa (17/10).
Pengungkapan kasus curanmor, terungkap ketika Polsek
Maesa, Senin (16/10) kemarin, menggelar konfrensi pers bersama seluruh awak
media di Mako Polres Bitung, Sulawesi Utara.
" Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, didampingi
Kapolsek Maesa, Kompol Mohammad Kamidin mengatakan, kasus ini sengaja diekpos,
karena para pelaku menggunakan modus baru. Modus baru itut berupa, mengambil
kendaraan terpakir tanpa dikunci pengamanan ".
Kemudian mereka mendorongnya ke suatu tempat, begitu
situasi sudah aman, sepeda motor tersebut dibawa ke luar wilayah Kota Bitung
dengan cara ditukar dengan hasil curian dari wilayah lain (Red – Sesama Pencuri), ujar Ginting.
Tersangka yang saat ini sudah diamankan ada 5 orang
inisial KT alias Kevin, RS alias Reza, RA alias Reza, RM alias Kiron dan FS
alias Ito. Ke 5 orang pelaku ini, 1 orang residivis dan 4 orang masih dibawah
umur, sambung Ginting.
Kasus ini masih dalam pengembangan, muda – mudahan
masih ada lagi kendaraan yang akan kami sita. Maka dari itu, masyarakat yang
merasa kehilangan sepeda motor, silahkan kroscek di Polsek Maesa dengan membawa
bukti laporan polisi dan surat – surat kendaraan lengkap, jelas Ginting.
Untuk memberi efek jerah, ke 5 orang pelaku inisial KT alias Kevin, RS alias Reza,
RA alias Reza, RM alias Kiron dan FS alias Ito, dijerat dengan
Pasal 363 tentang pencurian kendaraan dimalam hari, dengan ancaman maksimal 7
tahun penjara, kunci Ginting.