Reportasesulut.com - Jabatan Ramlan Ifran sebagai anggota Legislator Kota
Bitung terancam akan dicopot. Pasalnya, KPU RI telah mengeluarkan surat pembatalan
pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Anthonius Supit kepada Ramlan
Ifran, Jumat (27/10).
Adanya surat tersebut, tentunya akan menjadi polemik baru. Sebagaimana, isi Surat KPU RI Nomor 581/PY.04-SD/06/KPU/X/2017 tentang permasalahan PAW Kota Bitung dari Partai NasDem an Sdr Anthonius Supit.
Adanya surat tersebut, tentunya akan menjadi polemik baru. Sebagaimana, isi Surat KPU RI Nomor 581/PY.04-SD/06/KPU/X/2017 tentang permasalahan PAW Kota Bitung dari Partai NasDem an Sdr Anthonius Supit.
Dari isi Surat KPU RI, Reportasesulut.com, hanya
mengutip dua poin yakni, proses PAW Anggota DPRD Kota Bitung an Sdr Anthonius
Supit tidak sesusi dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
Memerintahkan KPU Provinsi Sulut melakukan supervisi
kepada KPU Kota Bitung untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan perundang –
undangan yang berlaku dan membatalkan pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Bitung,
karena proses PAW tidak melalui rekomendasi dari KPU Kota Bitung dan tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Terkait dengan hal ini, Ketua KPU Kota Bitung, Sammy
Rumambi menjelaskan, Surat KPU RI telah ditindaklanjuti dan secara resmi telah
menyurat ke Pimpinan DPRD Kota Bitung, agar membatalkan pelantikan PAW Anggota
DPRD Kota Bitung.
Sambungnya lagi, usai pelantikan PAW beberapa bulan
silam, KPU Kota Bitung tidak pernah menerima surat dari Pimpinan DPRD yang
menyampaikan nama Anggota DPRD Kota Bitung yang diberhentikan antar waktu dan
meminta nama calon pengganti antar waktu.
Kalau surat dari Pimpinan DPRD itu ada, KPU Kota
Bitung berkewajiban menyampaikan atau membalas surat Pimpinan DPRD selambat -
lambatnya 5 hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD Kota Bitung, jelas
Rumambi.
Terbitnya Surat KPU RI, tanggal 13 Oktober
2017 dan diterima oleh KPU Propinsi Sulut, Senin 23 Oktober 2017 dan besoknya KPU
Kota Bitung menggelar rapat pleno internal. Kemudian, mengirim Surat Nomor
49/SDM.14-SD/7172/KPU-Kot/X/2017 ke Pimpinan DPRD tentang, mengajukan keberatan
dan meminta membatalkan pelantikan PAW, pungkas Sammy.