Waduh..!! PAW Hein Supit Kepada Ramlan Ifran, Tidak Diakui Oleh KPU RI -->

Iklan Semua Halaman

Waduh..!! PAW Hein Supit Kepada Ramlan Ifran, Tidak Diakui Oleh KPU RI

Jumat, 27 Oktober 2017
Reportasesulut.com - Jabatan Ramlan Ifran sebagai anggota Legislator Kota Bitung terancam akan dicopot. Pasalnya, KPU RI telah mengeluarkan surat pembatalan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran, Jumat (27/10).

Adanya surat tersebut, tentunya akan menjadi polemik baru. Sebagaimana, isi Surat KPU RI Nomor 581/PY.04-SD/06/KPU/X/2017 tentang permasalahan PAW Kota Bitung dari Partai NasDem an Sdr Anthonius Supit.



Dari isi Surat KPU RI, Reportasesulut.com, hanya mengutip dua poin yakni, proses PAW Anggota DPRD Kota Bitung an Sdr Anthonius Supit tidak sesusi dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Memerintahkan KPU Provinsi Sulut melakukan supervisi kepada KPU Kota Bitung untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku dan membatalkan pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Bitung, karena proses PAW tidak melalui rekomendasi dari KPU Kota Bitung dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


Terkait dengan hal ini, Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumambi menjelaskan, Surat KPU RI telah ditindaklanjuti dan secara resmi telah menyurat ke Pimpinan DPRD Kota Bitung, agar membatalkan pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Bitung.  

Sambungnya lagi, usai pelantikan PAW beberapa bulan silam, KPU Kota Bitung tidak pernah menerima surat dari Pimpinan DPRD yang menyampaikan nama Anggota DPRD Kota Bitung yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon pengganti antar waktu.

Kalau surat dari Pimpinan DPRD itu ada, KPU Kota Bitung berkewajiban menyampaikan atau membalas surat Pimpinan DPRD selambat - lambatnya 5 hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD Kota Bitung, jelas Rumambi.


Terbitnya Surat KPU RI, tanggal 13 Oktober 2017 dan diterima oleh KPU Propinsi Sulut, Senin 23 Oktober 2017 dan besoknya KPU Kota Bitung menggelar rapat pleno internal. Kemudian, mengirim Surat Nomor 49/SDM.14-SD/7172/KPU-Kot/X/2017 ke Pimpinan DPRD tentang, mengajukan keberatan dan meminta membatalkan pelantikan PAW, pungkas Sammy.