Reportasesulut.com - Kepolisian Resort Aertembaga, akhirnya berhasil menangkap
tersangka kasus penikaman yang terjadi dilokasi hiburan malam Pub Nalendra “Hollywood“,
Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga pada Kamis malam 23 November
2017, Minggu (26/11).
Penangkapan tersangka inisial JG Alias Jo (18), warga Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, ditangkap Tim Bandit karena sudah menikam Steven Briston Rumawung alias Epen (34), warga Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga.
Penangkapan tersangka inisial JG Alias Jo (18), warga Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, ditangkap Tim Bandit karena sudah menikam Steven Briston Rumawung alias Epen (34), warga Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga.
Akibat penikaman tersebut, Epen harus di operasi
oleh Tim Medis Rumah Sakit dr Wahyu Slamet Bitung, mengalami luka cukup serius
dibagian dada sebelah kiri sedalam 5 cm dan lebar 1 cm.
Untuk membenarkan penangkapan ini, Kapolres Bitung,
AKBP Philemon Ginting SIK SH melalui Kapolsek Aertembaga, Iptu Destam Dumat
menjelaskan, tersangka di wilayah Kota Manado, Sabtu 25 November 2017, Pukul
17.45 Wita.
" Sebelum tersangka ditangkap, Jumat 24 November 2017, Tim Bandit yang dipimpin
langsung Aiptu Jhon Marisi, melakukan pengejaran terhadap tersangka. Ketika
dalam perjalanan, mereka bertemu dengan dua rekan tersangka bernama Rama dan
Agung, ujar Dumat ".
Begitu dilakukan introgasi, kedua rekan tersangka mengakui,
kalau mereka baru mengantar tersangka kerumah kost yang terletak dikompleks
Politeknik Manado. Dengan informasi itu, Tim Anti Bandit langsung mengarah ke
sana, sambung Dumat.
Sampainya ditempat yang dimaksud, tersangka berada
dirumah. Begitu dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan membawa
sepeda motor. Melihat tersangka sudah kabur, Tim Bandit mengejar dan mendapatinya
dilokasi perkebunan Kelurahan Sea, Kecamatan Malalayang. Terang Dumat.
Kini tersangka sudah dan babuk sudah diamankan di Polsek
Aertembaga, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk memberikan
efek jerah, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2, ancaman hukuman 5 tahun dan
subsider Pasal 351 Ayat 1 dan Pasal 2 tentang UU Darurat No 12 Tahun 1951,
dengan ancaman hukuman 10 tahun, pungkas Dumat.