Coba Kabur Ke Wilayah Manado, Tersangka Penikaman Di Pub Nalendra Berhasil Ditangkap Tim Anti Bandit, Destam : Tersangka Dijerat Dengan Pasal Berlapis -->

Iklan Semua Halaman

Coba Kabur Ke Wilayah Manado, Tersangka Penikaman Di Pub Nalendra Berhasil Ditangkap Tim Anti Bandit, Destam : Tersangka Dijerat Dengan Pasal Berlapis

Sabtu, 25 November 2017
Reportasesulut.com - Kepolisian Resort Aertembaga, akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus penikaman yang terjadi dilokasi hiburan malam Pub Nalendra “Hollywood“, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga pada Kamis malam 23 November 2017, Minggu (26/11).

Penangkapan tersangka inisial JG Alias Jo (18), warga Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, ditangkap Tim Bandit karena sudah menikam Steven Briston Rumawung alias Epen (34), warga Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga.

Akibat penikaman tersebut, Epen harus di operasi oleh Tim Medis Rumah Sakit dr Wahyu Slamet Bitung, mengalami luka cukup serius dibagian dada sebelah kiri sedalam 5 cm dan lebar 1 cm.

Untuk membenarkan penangkapan ini, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH melalui Kapolsek Aertembaga, Iptu Destam Dumat menjelaskan, tersangka di wilayah Kota Manado, Sabtu 25 November 2017, Pukul 17.45 Wita.


" Sebelum tersangka ditangkap, Jumat  24 November 2017, Tim Bandit yang dipimpin langsung Aiptu Jhon Marisi, melakukan pengejaran terhadap tersangka. Ketika dalam perjalanan, mereka bertemu dengan dua rekan tersangka bernama Rama dan Agung, ujar Dumat ".

Begitu dilakukan introgasi, kedua rekan tersangka mengakui, kalau mereka baru mengantar tersangka kerumah kost yang terletak dikompleks Politeknik Manado. Dengan informasi itu, Tim Anti Bandit langsung mengarah ke sana, sambung Dumat.


Sampainya ditempat yang dimaksud, tersangka berada dirumah. Begitu dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor. Melihat tersangka sudah kabur, Tim Bandit mengejar dan mendapatinya dilokasi perkebunan Kelurahan Sea, Kecamatan Malalayang. Terang Dumat.

Kini tersangka sudah dan babuk sudah diamankan di Polsek Aertembaga, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk memberikan efek jerah, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2, ancaman hukuman 5 tahun dan subsider Pasal 351 Ayat 1 dan Pasal 2 tentang UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun, pungkas Dumat.