Disegelnya Tempat Menuntut Ilmu, Puluhan Anak Berseragam Sekolah Menduduki Halaman PN Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Disegelnya Tempat Menuntut Ilmu, Puluhan Anak Berseragam Sekolah Menduduki Halaman PN Bitung

Selasa, 21 November 2017
Reportasesulut.com - Puluhan anak sekolah SD dan SMP Guppi 1 Bitung, didampingi orang tua, Senin (21/11) kemarin, menduduki halaman Kantor Pengadilan Negeri / Perikanan Klas IB Bitung, Selasa (22/11).

Pantauan awak media, dengan didudukinya halaman PN, karena sekolah tempat mereka menuntut ilmu, telah disegel oleh pemilik tanah. Bahkan, dengan memakai seragam sekolah dan memegang sejumlah atribut, mereka rela duduk melantai didepan pintu masuk gedung PN.

Terkait permasalahan penyegelan sekolah, masa depan anak – anak penerus bangsa terancam akan putus. Disisi lain, hal ini juga akan mencedari pendidikan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

"Salah satu penasehat hukum Yayasan Guppi Bitung, Refly Pantouw SH CLA, ketika diwawancarai menjelaskan, sejak tahun 1976, lahan yang ditempati Yayasan yang didalamnya ada bangunan Sekolah SD dan SMP, tidak ada pemilik. Seiring dengan berjalannya waktu, tiba - tiba ada yang mengakui kalau tanah ini miliknya".


Mengingat pihak Yayasan tak mau ada masalah, terjadilah negosiasi antar kedua belah pihak. Yang mana, pemilik tanah menjul kepada Yayasan senilai Rp 100 juta rupiah dan hari itu Yayasan belum bisa bayar kontan, ujarnya.  

Sehingga, terjadilah kesepakatan awal panjar Rp 10 juta rupiah dan sisanya Rp 90 juta, akan dilunasi jika sertifikat tanah sudah diterbitkan. Bertahun – tahun Yayasan menunggu sertifikat akan diantar pemilik lahan, tapi tak kunjung datang dan akhirnya Yayasan mendaftarkan gugatan ke pengadilan, sambungnya.

Tak ada hujan dan tak ada panas, ada pihak lain yang datang menyegel sekolah sebanyak dua kali dan membawa bukti sertifikat atas namanya. Bahkan si penyegel memberitahukan, tanah ini telah dibeli kepada si pemilik tanah, jelasnya. 

Perbuatan pemilik tanah yang telah menjual kepada pihak lain, sebelumnya sudah melakukan kesepakatan dengan pihak Yayasan. Kami menganggap, pemilik tanah sudah melanggar hukum, karena nenjual tanah ke pihak lain tanpa ada pembiratahuan dari Yayasan, kuncinya.