Dua Lelaki Pengedar Barang Haram Jenis Ganja Di Kota Bitung, Ditangkap Polisi Di Wilayah Kecamatan Maesa -->

Iklan Semua Halaman

Dua Lelaki Pengedar Barang Haram Jenis Ganja Di Kota Bitung, Ditangkap Polisi Di Wilayah Kecamatan Maesa

Minggu, 12 November 2017
Reportasesulut.com - Tersangka KY alias Khairun (33) dan MF alias Marselini (30), ditangkap Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Bitung, di wilayah Kecamatan Maesa, pada Sabtu (11/11), Pukul 23.50 Wita.

Penangkapan kedua lelaki tersebut, diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Novri Sadia SH melalui Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Idris Musa, Minggu (12/11).

" Menurut Musa, penangkapan merupakan hasil pengembangan Tim Satuan Narkoba beberapa yang hari lalu, kemudian menangkap tersangka Khairun dan mendapati barang haram 2 paket ganja kering sedang dan kecil serta 2 linting ganja siap diedarkan ", ujar Musa.

Hanya berselang beberapa menit, dilokasi TKP yang sama, Tim Satuan Narkoba kembali menangkap Marselini, yang diduga pemilik barang haram, sambung Musa.


Kedua tersangka ini, merupakan jaringan pengedar ganja antar pulau dengan modus membeli ganja dari Jayapura dan menjualnya dibeberapa pelabuhan persinggahan, terang Musa.

Untuk pengembangan kasus ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bitung, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan, masih ada jaringan lain, kunci Musa.