Reportasesulut.com - Tersangka KY alias Khairun (33) dan MF alias
Marselini (30), ditangkap Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Bitung, di
wilayah Kecamatan Maesa, pada Sabtu (11/11), Pukul 23.50 Wita.
Penangkapan kedua lelaki tersebut, diungkapkan Kasat
Narkoba Polres Bitung, Iptu Novri Sadia SH melalui Kasubbag Humas Polres Bitung,
AKP Idris Musa, Minggu (12/11).
" Menurut Musa, penangkapan merupakan hasil
pengembangan Tim Satuan Narkoba beberapa yang hari lalu, kemudian menangkap tersangka
Khairun dan mendapati barang haram 2 paket ganja kering sedang dan kecil serta
2 linting ganja siap diedarkan ", ujar Musa.
Hanya berselang beberapa menit, dilokasi TKP yang sama,
Tim Satuan Narkoba kembali menangkap Marselini, yang diduga pemilik barang
haram, sambung Musa.
Kedua tersangka ini, merupakan jaringan pengedar
ganja antar pulau dengan modus membeli ganja dari Jayapura dan menjualnya dibeberapa
pelabuhan persinggahan, terang Musa.
Untuk pengembangan kasus ini, kedua tersangka sudah
diamankan di Mako Polres Bitung, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, karena
tidak menutup kemungkinan, masih ada jaringan lain, kunci Musa.