Reportasesulut.com - Eksekusi pengosongan salah satu rumah
di Kelurahan Bitung Tengah, Kampung Pasar Tua, Kecamatan Maesa, berlangsung
dengan dramatis. Pasalnya, dua orang anak perempuan histeris saat
rumahnya akan dieksekusi petugas Pengadilan Negeri Bitung, Kamis (23/11).
Dari informasi didapati Reportasesulut.com dilapangan, Rabu (22/11) kemarin, rumah yang eksekusi adalah rumah yang ditempati keluarga Yosep Mewal Alias Senga, merupakan rumah peninggalan orang tua angkatnya.
Dari informasi didapati Reportasesulut.com dilapangan, Rabu (22/11) kemarin, rumah yang eksekusi adalah rumah yang ditempati keluarga Yosep Mewal Alias Senga, merupakan rumah peninggalan orang tua angkatnya.
Puluhan orang yang berkumpul didepan rumah berukuran
180 meter persegi bercat orange cerah dan abu – abu, selain warga sekitar
lokasi, sebagiannya merupakan aparat berseragam, coklat dan hijau yang
mengamankan jalannya eksekusi, agar tidak terjadi gesekan.
Meskipun upaya keluarga mencoba menghalangi petugas
pengadilan dari pintu masuk rumah, tidak membuahkan hasil sama sekali.
Buktinya, satu per satu barang barang milik mereka diangkat keluar oleh
sejumlah buruh.
Sengketa pengosongan rumah antara Ang Tjun Hui Alias
Anggramos, selaku pihak penggunggat dan Yosep Mewal Alias Senga, pihak tergugat.
Kemudian, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Bitung Nomor : 09/PDT.J/2014/PN Bitung dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3365K/PDT/2015, dimenangkan pihak penggugat.
Adapun eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di 3
lokasi berbeda yaitu, rumah seluas 120 m di Kelurahan Kakenturan Dua, Lingkungan
3 RT 12, rumah seluas 180 m di Kelurahan Bitung Tengah, Ling 4 dan ruko seluas
35 m di Kelurahan Pateten Dua.