Eksekusi Pengosongan Rumah Di Kampung Pasar Tua Berlangsung Dramatis, Dua Anak Perempuan Menangis Histeris -->

Iklan Semua Halaman

Eksekusi Pengosongan Rumah Di Kampung Pasar Tua Berlangsung Dramatis, Dua Anak Perempuan Menangis Histeris

Rabu, 22 November 2017
Reportasesulut.com - Eksekusi pengosongan salah satu rumah di Kelurahan Bitung Tengah, Kampung Pasar Tua, Kecamatan Maesa, berlangsung dengan dramatis. Pasalnya, dua orang anak perempuan histeris saat rumahnya akan dieksekusi petugas Pengadilan Negeri Bitung, Kamis (23/11).

Dari informasi didapati Reportasesulut.com dilapangan, Rabu (22/11) kemarin, rumah yang eksekusi adalah rumah yang ditempati keluarga Yosep  Mewal Alias Senga, merupakan rumah peninggalan orang tua angkatnya.


Puluhan orang yang berkumpul didepan rumah berukuran 180 meter persegi bercat orange cerah dan abu – abu, selain warga sekitar lokasi, sebagiannya merupakan aparat berseragam, coklat dan hijau yang mengamankan jalannya eksekusi, agar tidak terjadi gesekan.

Meskipun upaya keluarga mencoba menghalangi petugas pengadilan dari pintu masuk rumah, tidak membuahkan hasil sama sekali. Buktinya, satu per satu barang barang milik mereka diangkat keluar oleh sejumlah buruh.


Sengketa pengosongan rumah antara Ang Tjun Hui Alias Anggramos, selaku pihak penggunggat dan Yosep  Mewal Alias Senga, pihak tergugat. 

Kemudian, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 09/PDT.J/2014/PN Bitung dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3365K/PDT/2015, dimenangkan pihak penggugat.




Adapun eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di 3 lokasi berbeda yaitu, rumah seluas 120 m di Kelurahan Kakenturan Dua, Lingkungan 3 RT 12, rumah seluas 180 m di Kelurahan Bitung Tengah, Ling 4 dan ruko seluas 35 m di Kelurahan Pateten Dua.