Reportasesulut.com - Terindikasi, anggaran renovasi
Pasar Winenet yang dialihkan ke Pasar Tradisional di Kelurahan Pateten Satu,
Kecamatan Aertembaga, hanya memanfaatkan sertifikat milik keluarga Awondatu,
Jumat (17/11).
Hal ini diungkapkan salah satu ahli
waris, Samsudin Mahmud, ketika jumpa pers bersama sejumlah awak media.
Menurutnya, anggaran yang mencapai miliaran rupiah untuk
renovasi Pasar Winenet, kok bisa dialihkan ke Pasar Tradisional.
Tidak menutup kemungkinan, kucuran dana dari Kementrian
Perdagangan, hanya memanfaatkan sertifikat milik kami, karena beberapa tahun
silam, sertifikat kami diambil oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung, terangnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini, beberapa dari
keluarga akan kros cek langsung ke Kementrian Perdagangan. Apabila itu terbukti,
kami akan bongkar semua mengenai persoalan Pasar Winenet, kuncinya.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung
ketika dikonfirmasi melalui Whats Aps dengan Biro Indo Brita.com menjelaskan,
bahwa lahan Pasar Winenet, tidak ada lahan milik keluarga Awondatu.
Namanya pasar, itu berarti dalam penguasan
Pemerintah Kota Bitung. Sertifikat yang selalu digunakan keluarga Awondatu,
hanya mempengaruhi keluarga saja. Biar status tanah Pasar Winenet jelas,
silahkan cek di Kantor Pertanahan Kota Bitung, tungkas Lontoh.