Reportasesulut.com - Polemik kepemilikin lahan Pasar Winenet, antara Dinas
Perdagangan Kota Bitung dan keluarga besar Awondatu, sampai saat ini masih
berlanjut. Pasalnya, pihak Awondatu memprotes keras dengan adanya surat teguran
dari dinas terkait, Jumat (17/11).
Kepada sejumlah awak media, Kamis (16/11) kemarin, salah satu perwakilan
Keluarga Awondatu, Samsudin Mahmud mengatakan, bahwa Sertifikat Tahun 1983, Nomor 68, sudah jelas bahwa status
tanah Pasar Winenet milik kami (Red – Keluarga Awondatu).
Anehnya lagi, kok kami selaku pemilik lahan tersebut,
mendapat surat teguran dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung, Drs Benny
Lontoh. Dimana, isi surat teguran mengenai pemasangan papan pengumuman berisi
informasi penguasaan lahan Pasar Winenet oleh ahli waris Ruth Ten Awondatu.
" Terkait dengan papan pengumuman, telah mengganggu
pelayanan Pemerintah Kota Bitung, mengganggu keamanan dan ketertiban umun dan menimbulkan
keresahan diantara para pedagang Pasar Winenet ", ujarnya.
Dengan maksud
diatas, dinas terkait meminta kepada untuk mencabut atau mengeluarkan papan
pengumuman dalam waktu 1x24 jam setelah menerima surat teguran. Apabila tidak
mengindahkannya, kami akan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang
berlaku, tambanya.
Kami dari pihak keluarga Awondatu menganggap, surat
teguran yang dikeluarkan Kepala Dinas Perdagangan salah alamat. Seharusnya, merasa
keberatan itu kami, bukan mereka, karena Pemkot menagih sewa kepada pedagang
yang menempati lahan kami.
Cuman karena demi kepentingan orang banyak, soal
sewa menyewa tidak kami permasalahkan. Kami berharap, persoalan ini bisa
diketahui Walikota dan Wakil Walikota, agar ada penyelesaian. Sebab, persoalan
lahan Pasar Winenet sudah sekian kali hearing di Kantor DPRD Kota Bitung dan pihak Pemkot tidak bisa membuktikan lahan ini milik mereka, jelasnya.
Keluarga mengira, beberapa waktu yang lalu, Pak
Benny Lontoh akan menyesaikannya secara adil. Begitu kami menunggu janji manis
itu, ternyata tidak ditepatinya. Tambah lagi, beberapa pedagang sudah diambil
sewa kios dengan tarif yang bervariasi, tanpa ada kejelasan dari dinas mana dan
tidak disertai dengan cap, kuncinya.