Reportasesulut.com - Pemberantasan narkotika di wilayah hukum
Kota Bitung, terus dilancarkan Tim Operasional Satuan Narkotika Polres Kota
Bitung. Pasalnya, sudah ada 2 kasus yang mereka ungkap dalam waktu tak sampai
seminggu.
Penangkapan kali ini, Selasa (14/11), Pukul 03.45 Wita, salah seorang pria berinisial HS alias Hudi, warga Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga, ditangkap karena telah menanam ribuan biji ganja dilahan perkebunannya.
Penangkapan kali ini, Selasa (14/11), Pukul 03.45 Wita, salah seorang pria berinisial HS alias Hudi, warga Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga, ditangkap karena telah menanam ribuan biji ganja dilahan perkebunannya.
Selain perkebunan, Tim Operasional
Satuan Narkotika, dibawah kepimpinan Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Novri
Sadia menemukan 4 bungkus kecil narkotika Golongan 1 yang sudah dikemas dalam
plastik bening dan biji – bijian ganja yang ditanam dalam 2 pot bunga.
" Kepada sejumlah awak media, Novri
mengatakan, bahwa penggeledahan ini disaksikan langsung ibu kandung tersangka
dan Kepala Lingkungan Kelurahan Makawidey ".
Adapun penangkapan tersebut, berdasarkan
hasil pengembangan dari keterangan dari 2 orang teman tersangka yang sebelumnya
telah ditangkap pada Minggu 12 November 2017. Dari pengakuan tersangka, ribuan
biji ganja ditanam pada pertengahan bulan September 2017, terang Sadia.
Sementara, Kapolres Bitung, AKBP
Philemon Ginting menjelaskan, pemberantasan barang haram di Kota Bitung,
merupakan tujuan utama kami. Hal ini diantisipasi, masa depan bangsa dirusak oleh
orang – orang yang tidak bertanggungjawab.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan
mereka, ke 3 tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 serta Pasal 127 Undang
– Undang Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman 5 tahun keatas, tutup Ginting.