Ribuan Biji Ganja Siap Tanam Di Perkebunan Makawidey Berhasil Digagalkan Sat Narkoba Polres Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Ribuan Biji Ganja Siap Tanam Di Perkebunan Makawidey Berhasil Digagalkan Sat Narkoba Polres Bitung

Selasa, 14 November 2017
Reportasesulut.com - Pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Bitung, terus dilancarkan Tim Operasional Satuan Narkotika Polres Kota Bitung. Pasalnya, sudah ada 2 kasus yang mereka ungkap dalam waktu tak sampai seminggu.

Penangkapan kali ini, Selasa (14/11), Pukul 03.45 Wita, salah seorang pria berinisial HS alias Hudi, warga Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga, ditangkap karena telah menanam ribuan biji ganja dilahan perkebunannya.

Selain perkebunan, Tim Operasional Satuan Narkotika, dibawah kepimpinan Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Novri Sadia menemukan 4 bungkus kecil narkotika Golongan 1 yang sudah dikemas dalam plastik bening dan biji – bijian ganja yang ditanam dalam 2 pot bunga.

" Kepada sejumlah awak media, Novri mengatakan, bahwa penggeledahan ini disaksikan langsung ibu kandung tersangka dan Kepala Lingkungan Kelurahan Makawidey ".

Adapun penangkapan tersebut, berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan dari 2 orang teman tersangka yang sebelumnya telah ditangkap pada Minggu 12 November 2017. Dari pengakuan tersangka, ribuan biji ganja ditanam pada pertengahan bulan September 2017, terang Sadia.


Sementara, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting menjelaskan, pemberantasan barang haram di Kota Bitung, merupakan tujuan utama kami. Hal ini diantisipasi, masa depan bangsa dirusak oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ke 3 tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 serta Pasal 127 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman 5 tahun keatas, tutup Ginting.