Reportasesulut.com - Belakangan masyarakat diresahkan dengan banyaknya
kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang
mengalami kredit macet kendaraan roda empat maupun roda dua, Kamis (02/11).
Perbuatan
debt collector, tidak segan - segan mengambil paksa kendaraan ditengah jalan, dengan
nada ancaman dan intimidasi. Sehingga, pemilik kendaraan yang tak berdaya dan berat
hati menyerahkan kendaraan.
Terkait
dengan penjelasan diatas, kejadiannya dialami korban bernama Nancy Octavia
Watupongoh (28), warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Sabtu 28
Oktober 2017, mobil pick up atas nama ibunya, dirampas paksa sejumlah oknum debt
collector PT Indomobil Finance Manado diarea Pelabuhan ASDP.
" Dengan perbuatan debt collector yang tidak terpuji,
Nancy selaku pihak yang dirugikan,
melaporkan kejadian itu secara resmi di Mapolsek KPS Bitung. Dimana, bukti
laporan berupa, Surat Tanda Penerima Laporan No Pol : STPL/18/X/2017/Sek KPS
BTG ".
Kepada
Reportasesulut.com, Nancy mengatakan, sangat berharap kepada pihak kepolisian
KPS Bitung, agar penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan transparan,
karena ia menganggap sudah jelas ada unsur pidana perampasan disertai dengan
pencurian.
Selaku
pihak yang dirugikan, kami hanya mohon keadilan. Disisi lain juga, kasus
seperti ini telah mencoreng nama baik institusi perbankan yang mengedepankan
profesionalitas, terangnya.
Kapolres
Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH menjelaskan, laporan korban sudah diterima dan sedang dalam proses
penyelidikan, jika kedapatan ada unsur pidana perampasan, akan ditindaklanjut
sesuai hukum yang berlaku.