Reportasesulut.com - Kepala Sekolah Dasar Negeri Manembo - Nembo Bitung,
terancam akan dipenjara karena telah menebang pohon jenis Perindag tanpa ada
pemberitahuan dengan intansi terkait, Jumat (17/11).
Pantauan awak media, aktifitas penebangan pohon yang
dilakukan pihak sekolah, Kamis (16/11) kemarin. Dimana, warga yang ada disekitar
sekolah, merasa keberatan dengan adanya penembangan 2 pohon Perindang.
Ketika dikonfirmasi kepada salah satu guru, Heidy
Tinangon mengatakan, alasan mereka menebang pohon tersebut, karena ada proyek
pembuatan pagar sekolah.
Penjelasan terpisah, Lurah Manembo - Nembo Tengah,
Amelia Ngantung manambahkan, pihak sekolah menebang 2 pohon Perindag, tidak
meminta ijin kepada pihak kelurahan.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung,
Jeffry Sondakh menjelaskan, penebangan pohon yang dilakukan oknum Kepsek,
merupakan kejahatan lingkungan dan tindakan itu dapat diproses hukum sampai dipenjarakan.
Terkait hal ini, pihak kami akan berkoordinasi
dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bitung, agar perbuatan Kepsek segera
ditindaklanjuti, tutup Sondakh.