Reportasesulut.com - Pemerintah Kota Bitung, dalam hal ini adalah Dinas
Perikanan, beberapa hari kemarin, mendatangi Kantor DPRD Kota Bitung, untuk mengusulkan
penghapusan 118 unit asset yang memakan anggaran mencapai miliaran rupiah,
Sabtu (02/18).
Sayangnya, usulan Dinas Perikanan itu, belum disetujui oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit atau biasa disapa dengan sebutan Ko Jeffry.
Diruang kerjanya, Kamis (30/11) kemarin, Supit mengatakan kepada sejumlah awak media, bahwa usulan dinas terkait soal penghapusan asset, tidak dilengkapi dengan berita acara kondisi seluruh barang.
Kalaupun barang pengadaan itu ada yang rusak, harus ada laporan pertanggungjawabannya. Jangan sampai, anggaran miliaran ini ada bau korupsi dan bisa jadi temuan BPK, terang Supit.
Sayangnya, usulan Dinas Perikanan itu, belum disetujui oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit atau biasa disapa dengan sebutan Ko Jeffry.
Diruang kerjanya, Kamis (30/11) kemarin, Supit mengatakan kepada sejumlah awak media, bahwa usulan dinas terkait soal penghapusan asset, tidak dilengkapi dengan berita acara kondisi seluruh barang.
Kalaupun barang pengadaan itu ada yang rusak, harus ada laporan pertanggungjawabannya. Jangan sampai, anggaran miliaran ini ada bau korupsi dan bisa jadi temuan BPK, terang Supit.
Penjelasan terpisah, Kadis Perikanan Kota Bitung, Liesje
Macawang, ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa asset tersebut terdiri dari kapal penangkap tuna, kapal
purse seine atau pajeko, rumpon dan lainnya.
Bahan dan alat tangkap ini, merupakan barang pengadaan semenjak dari
tahun 2006 sampai 2011, senilai Rp 14,2 miliar, layak dilakukan penghapusan karena perintah dari BPK, tutup Liesje.