Tak Laksanakan Paripurna Tepat Waktu, Pemerintah Kota Bitung Sudah Melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 -->

Iklan Semua Halaman

Tak Laksanakan Paripurna Tepat Waktu, Pemerintah Kota Bitung Sudah Melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017

Minggu, 03 Desember 2017
Reportasesulut.com - Tim  Banggar DPRD Bitung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bitung, Kamis 30 November 2017 kemarin, Pukul 21.00 Wita, melaksanakan rapat mendadak, Senin (04/12).

Dari pantauan sejumlah awak media, rapat yang berlangsung di Gedung C DPRD Bitung, membahas soal Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2017, segera dituntaskan dan di Paripurnakan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2018.

Anehnya lagi, rapat malam itu bertepatan dengan Reses sejumlah anggota legislator dan pihak legislatif, menginginkan pembahasab RAPBD sebelum masuk pada tanggal 1 Desember 2017.

" Terkesan, rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Ketua Banggar, Laurensius Supi dan didampingi 16 anggotanya serta TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, rapat tersebut ada indikasi pemaksaan ".

Dengan bergulirnya waktu pada malam itu, akhirnya rapat sempat diskors kurang lebih dari 1 jam lebih, dari Pukul 22.00 wita sampai Pukul 23.45 wita. Begitu ditelusuri, belum ada kesepakatan antara Tim Banggar dan TAPD, mengenai  anggaran yang dipangkas dan ditambah DPRD dalam rapat komisi sebelumnya.


Begitu rapat dilanjutkan, kedua pihak (Red – Legislatif dan Eksekutif ), tak bisa menargetkan waktu, yang seharusnya langsung disambung dengan paripurna, Sayangnya, saat masuk Jumat 1 Desember 2017, Pukul 00.35 Wita, mereka belum juga melaksanakan rapat paripurna.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 33 tahun 2017 tentang, Pedoman Penyusunan RAPBD Tahun 2018, Kota Bitung sudah melanggar aturan karena batas waktu persetujuan bersama atau penetapan RAPBD menjadi APBD harus dilaksanakan paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran baru 2018.