Reportasesulut.com - Tim Banggar
DPRD Bitung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bitung, Kamis 30 November 2017
kemarin, Pukul 21.00 Wita, melaksanakan rapat mendadak, Senin (04/12).
Dari pantauan sejumlah awak media, rapat yang
berlangsung di Gedung C DPRD Bitung, membahas soal Rancangan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun 2017, segera dituntaskan
dan di Paripurnakan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2018.
Anehnya lagi, rapat malam itu bertepatan dengan
Reses sejumlah anggota legislator dan pihak legislatif, menginginkan pembahasab
RAPBD sebelum masuk pada tanggal 1 Desember 2017.
" Terkesan, rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh
Ketua Banggar, Laurensius Supi dan didampingi 16 anggotanya serta TAPD yang
dipimpin Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, rapat tersebut ada
indikasi pemaksaan ".
Dengan bergulirnya waktu pada malam itu, akhirnya rapat
sempat diskors kurang lebih dari 1 jam lebih, dari Pukul 22.00 wita sampai
Pukul 23.45 wita. Begitu ditelusuri, belum ada kesepakatan antara Tim Banggar dan
TAPD, mengenai anggaran yang dipangkas
dan ditambah DPRD dalam rapat komisi sebelumnya.
Begitu rapat dilanjutkan, kedua pihak (Red –
Legislatif dan Eksekutif ), tak bisa menargetkan waktu, yang seharusnya langsung
disambung dengan paripurna, Sayangnya, saat masuk Jumat 1 Desember 2017, Pukul
00.35 Wita, mereka belum juga melaksanakan rapat paripurna.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 33
tahun 2017 tentang, Pedoman Penyusunan RAPBD Tahun 2018, Kota Bitung sudah
melanggar aturan karena batas waktu persetujuan bersama atau penetapan RAPBD
menjadi APBD harus dilaksanakan paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran
baru 2018.