Reportasesulut.com - Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah Kota Bitung tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018, akhirnya digelar oleh
DPRD Kota Bitung, Senin (04/12).
Adapun rapat paripuna ini, Jumat 01 Desember 2017, dipimpin
Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit, didampingi Wakil DPRD Kota Bitung,
Julita Takalimangan dan Jerry Lengkong serta 19 Anggotanya, dihadiri Walikota
Bitung, Maxmilian J Lomban, Sekretaris Kota Bitung, Para Asisten dan sejumlah Perangkat
Daerah Pemerintah Kota Bitung.
Pantauan sejumlah awak media, ketika Supit membuka
rapat tersebut, satu persatu interupsi disampaikan oleh sejumlah anggotanya.
Dimana, interupsi itu dimulai dari Ketua Fraksi Demokrat, Franky Julianto,
bahwa paripurna ini bertepatan dengan hari libur.
" Sementara, Ketua Fraksi Golkar, Erwin Wurangian
mengingatkan kepada Ketua DPRD, kalau paripurna tanggal 01 Desember 2017, merupakan
hari libur. Jangan sampai, paripurna kali ini akan cacat hukum. Apalagi, pagi ini
adalah rapat paripurna bukan rapat Banggar ataupun APBD ".
Penjelasan terpisah dijelaskan Ketua Badan
Kehormatan, Nabsar Badoa, dari undangan diterimanya itu, paripurna ini
merupakan rapat kelanjutan dari pembahasan Tim Banggar bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Kota Bitung pada tanggal 30 November 2017.
Karena situasi forum tidak korum dan bukan disengaja,
karena tadinya beberapa anggota sudah datang. Maka dari itu, rapat paripurna 01
Desember 2017, merupakan rapat kelanjutan, terangnya.
Menampik semua itu, Supit sangat setuju dengan disampaikan
Ketua Badan Kehormatan, Nabsar Badoa, karena paripurna ini adalah rangkaian
dari rapat badan anggaran yang dilanjutkan ke paripurna tingkat II. Paripurna ini
rangkaian dan bukan terpisah.