Reportasesulut.com - Akibat mencabuli anak gadis dibawah umur, lelaki berinisial
YS alias Yan (45), warga Kelurahan Madidir Unet, Lingkungan V, Kecamatan
Madidir, akhirnya digeladangkan ke Rutan Sektor, Minggu (21/01).
Tersangka Yan, dilaporkan keluarga korban ke polisi
karena sudah melakukan perbuatan biadab sebanyak 7 kali, baik itu ia lakukan
dirumah korban atau ditempat 7kos – kosannya.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH, lewat
Kapolsek Maesa, Kompol M Kamidin menjelaskan, korban yang dicabuli Yan masih
berusia 11 tahun dan duduk dibangku Sekolah Dasar yang ada di Kota Bitung.
" Yan sehari – harinya bekerja sebagai buruh, merupakan
lelaki sudah menduda selama 9 tahun, melakukan pencabulan degan cara berdiri
sambil memeluk dan memegang buah dada serta memegang kemaluan ", ujar Kamidin.
Adapun
perbuatan yang dilakukan Yan, usai korban habis mandi dan menggunakan handuk. Saat
dipegang, korban hanya diam saja dan bahkan menikmati, terang Kamidin.
Korban tidak melakukan perlawanan karena setiap Yan
melakukan aksinya, korban sudah dibujuk dengan uang jajan. Kini Yang sudah digeladangkan
ke Rutan Polsek Maesa dan dijerat dengan Pasal 81 Undang - Undang perlindungan
anak dengan ancaman 15 tahun penjara, tutup Kamidin.