Pengusaha Galian C Illegal Di Kota Bitung Kebal Hukum -->

Iklan Semua Halaman

Pengusaha Galian C Illegal Di Kota Bitung Kebal Hukum

Senin, 15 Januari 2018
Reportasesulut.com - Para pelaku penambang galian c illegal di Kota Bitung, rupanya kebal hukum. - Buktinya, diwilayah Kecamatan Ranowulu dan Kecamatan Matuari, sampai saat ini masih saja beroperasi, Selasa (16/01).

Ada apa dengan dengan lokasi ini, sampai aparat hukum dinas terkait hanya membiarkan mereka bebas beroperasi. Padahal sesuai RT/RW, lokasi galian c yang diijinkan itu hanyalah Kelurahan Apela Satu.

Terkait dengan adanya lokasi dua galian c illegal, sejumlah awak media mencoba menanyakan kepada Camat Ranowulu, Diana Sambiran. Dimana, penjelasan Camat kalau ia bersama warga sudah beberapa kalinya melakukan tindakan penutupan sementara.

Upaya ia sebagai Camat cuman sampai disitu dan untuk menutup selamanya bukan kewenangannya. Melainkan yang berhak adalah aparat kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup.

Sedangkan Camat Matuari, Steven Prok menambahkan, ia baru tahu kalau diwilayahnya ada beberapa lokasi galian c yang sedang beroperasi, diduga tidak mengantongi ijin sama sekali (Red – Illegal).


Informasi itu akan ia tindaklanjuti dan sekaligus akan berkoordinasi dengan pihak terkait, kunci Steven.

Pantauan awak media dilapangan, lokasi galian c yang sampai masih beroperasi yakni, batas Kelurahan Manembo - Nembo dan Kelurahan Sagerat ( Belakang AMI Kota Bitung).