Permana : Sopir Dum Truck Yang Menyenggol Bocah 3 Tahun Hingga Tewas Sudah Dilakukan Penahanan -->

Iklan Semua Halaman

Permana : Sopir Dum Truck Yang Menyenggol Bocah 3 Tahun Hingga Tewas Sudah Dilakukan Penahanan

Selasa, 23 Januari 2018
Reportasesulut.com - Amelia Abdulah (3), bocah penjual pisang goreng keliling, meninggal dunia karena disenggol mobil dum truck pengangkut pasir di Kelurahan Girian Permai (Giper), Kecamatan Girian, Rabu (24/01).

Akibat kecelakaan ini, sopir dum truck bernomor polisi DM 8414 BD yang dikendarai Arman Pakaya (40), warga Desa Isimu Raya, Kabupaten Gorontalo, berurusan dengan hukum.

Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Andri Permana, ketika dikonfirmasi menjelaskan, waktu kejadian kemarin, Selasa (23/01), saat mendapat laporan dari warga ada kejadian laka lantas, anggota langsung turun ke tempat kejadian dan mengumpulkan pulbaket.

Ketika Arman diamankan di Polres Bitung, ia sempat mengelak kalau bukan ia yang menabrak korban. Untuk itu, kami belum bisa menahannya karena belum cukup alat bukti, terang Permana.


Begitu mendengarkan keterangan 2 orang saksi, Arman langsung kita jadikan tersangka. Dimana, dalam UU mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan lau lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat atau meninggal dunia, diancam dengan Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pungkas Permana.