Reportasesulut.com - Lagi dan lagi kasus pencabulan yang dilakukan ayah
kandung sendiri terjadi di Kota Bitung. Kali ini, perbuatan bejat itu dilakukan
inisial FP (43), warga Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Rabu
(24/01).
Kejadian terjadi pada Sabtu 20 Januari 2018, Pukul
04.30 Wita, korban NP (16) pulang dari acara pesta dan langsung tidur ditas
kursi. Sementara ayahnya, tidur di lantai ruang tamu.
Ketika waktu sudah hampir pagi, korban turun dari
kursinya dan pindah disamping ayahnya.
Dari situlah, ayahnya membuka baju dan memegang buah
dadanya. Ketika mau memasukan penisnya, ia melihat ternyata itu anaknya,
sehingga perbuatan tidak terjadi.
Hal ini terkuak, korban menceritakan kepada ibunya
setelah malam itu ibunya pulang dari bekerja catering disalah satu rumah makan
yang ada di Kota Bitung. Setelah semuanya diceritakan, ibu korban melaporkan
kejadian ini ke Polsek Maesa.
Untuk membenarkan kejadian ini, Kapolsek Maesa,
Kompol Mohammad Kamidian mengatakan, laporan tentang pencabulannya sudah kami
terima dan FP sudah kita amankan.
Kasus ini sementara dilidik dan menunggu hasil visum
dari rumah sakit. Dari keterangan korban, kejadian seperti sudah beberapa kali
dilakukan ayahnya, sehingga korban sudah hamil 2 bulan, terang Kamidin.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya,
pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang - undang perlindungan anak, dengan
ancaman 15 tahun penjara, kunci Kamidin.