Reportasesulut.com - Pelaku JM
alias Jeki (20), diduga telah menganiaya Akmal Luawu (15), dengan senjata tajam jenis parang
dan menyebabkan meninggal dunia dengan luka tusukan dan luka tebasan yang
ada disekujur tubuh, Senin (05/02), Pukul 04.00 Wita.
Peristiwa naas
ini terjadi dibelakang Kantor Karantina (Kampung Candi), Kelurahan Bitung Barat
Satu, Kecamatan Maesa. Ini berarti, peristiwa yang pertama terjadi di Kota
Bitung diawal tahun 2018.
Untuk membenarkan peristiwa tersebut, Kapolsek Maesa, Kompol
Mohammad Kamidin mengatakan, dari pulbaket yang ada dilokasi TKP bahwa pelaku
yang berdomisili di Kecamatan Matuari, terjadi perkelahian dengan
korban, warga Kecamatan Maesa.
" Saat pelaku berjalan pulang ke rumah, korban menikam pelaku
dari belakang dan mengenai bagian belakang sebelah kiri. Kemudian, pelaku
merampas parang milik korban serta menganiaya korban dengan cara begitu sadis
".
Korban saat itu sudah berlumuran darah, langsung dilarikan warga
ke Rumah Sakit TNI AL DR Wahyu Slamet dengan mobil pick up. Namun, korban
menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan, jelas Kamidin.
Adapun luka yang dialami oleh korban, luka robek dibagian badan
tepatnya di sebelah ketiak kiri, bahu sebelah kanan dan wajah dibagian bawah
mata sebelah kiri, kunci Kamidin.
Sementara, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH ketika
dikonfirmasi melalui via Whats App menjelaskan, korban sudah diamankan di Mako
Polsek Maesa, sedangkan korban dibawa ke RSUD Kota Bitung guna dilakukan
otopsi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 335 Ayat
3 KUHP, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat, Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam, sanksi dijatuhkan 10 tahun penjara, pungkas Ginting.