Pemuda Candi Dianiaya Dengan Cara Sadis, Kapolres Bitung : Pelaku Dijerat Dengan Pasal Berlapis -->

Iklan Semua Halaman

Pemuda Candi Dianiaya Dengan Cara Sadis, Kapolres Bitung : Pelaku Dijerat Dengan Pasal Berlapis

Minggu, 04 Februari 2018
Reportasesulut.com - Pelaku JM alias Jeki (20), diduga telah menganiaya Akmal Luawu (15), dengan senjata tajam jenis parang dan menyebabkan meninggal dunia dengan luka tusukan dan luka tebasan yang ada disekujur tubuh, Senin (05/02), Pukul 04.00 Wita.

Peristiwa naas ini terjadi dibelakang Kantor Karantina (Kampung Candi), Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa. Ini berarti, peristiwa yang pertama terjadi di Kota Bitung diawal tahun 2018.

Untuk membenarkan peristiwa tersebut, Kapolsek Maesa, Kompol Mohammad Kamidin mengatakan, dari pulbaket yang ada dilokasi TKP bahwa pelaku yang berdomisili di Kecamatan Matuari, terjadi perkelahian dengan korban, warga Kecamatan Maesa.


" Saat pelaku berjalan pulang ke rumah, korban menikam pelaku dari belakang dan mengenai bagian belakang sebelah kiri. Kemudian, pelaku merampas parang milik korban serta menganiaya korban dengan cara begitu sadis ".

Korban saat itu sudah berlumuran darah, langsung dilarikan warga ke Rumah Sakit TNI AL DR Wahyu Slamet dengan mobil pick up. Namun, korban menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan, jelas Kamidin.

Adapun luka yang dialami oleh korban, luka robek dibagian badan tepatnya di sebelah ketiak kiri, bahu sebelah kanan dan wajah dibagian bawah mata sebelah kiri, kunci Kamidin.

Sementara, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH ketika dikonfirmasi melalui via Whats App menjelaskan, korban sudah diamankan di Mako Polsek Maesa, sedangkan korban dibawa ke RSUD Kota Bitung guna dilakukan otopsi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 335 Ayat 3 KUHP, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat, Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam, sanksi dijatuhkan 10 tahun penjara, pungkas Ginting.