Reportasesulut.com - Ketua FSP - RTMM SPSI Kota Bitung, Petrus
Sidangoli, mengecam keras keputusan pimpinan PT Delta Pasific Indotuna, secara
sepihak menandatangi surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan ratusan
karyawannya, Minggu (11/02).
Menurut Sidangoli, langkah yang diambil oleh
pimpinan perusahaan tersebut, merupakan sikap yang sangat arogansi sekali dan keputusan
itu mencederai dunia ketenagakerjaan di Kota Bitung.
Kalau ini dibiarkan pemerintah, pengangguran di Kota
Bitung akan bertambah banyak. Kami tahu, pemecetan sepihak ini merupakan balas dendam
perusahaan terhadap 512 karyawan yang melakukan aksi mogok pada Jumat
09/02/2018 kemarin, ujarnya.
" Namun, aksi mogok ini karena para pekerja hanya menuntut
perbaikan - perbaikan akan hak normatifnya. Selain itu juga, dalam waktu sepakan
terakhir, hak - hak pekerja tak dipenuhi perusahaan ", tambahnya.
Disisi lain, saya menganggap bahwa Pemerintah Kota
Bitung kecolongan menerima investor asing yang sudah sangat jelas lagi tidak
mentaati Undang – Undang yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jelasnya.
Ini berarti, perusahan asing sudah bertindak semena -
mena di bumi Indonesia. Kedepan nanti, pemerintah lebih selektif terhadap
investasi asing yang masuk di Kota Bitung, tutupnya.