Oknum PNS KSOP Terjaring “ OTT “ Diancam Kurungan Penjara 20 Tahun Dan Denda 1 Miliar -->

Iklan Semua Halaman

Oknum PNS KSOP Terjaring “ OTT “ Diancam Kurungan Penjara 20 Tahun Dan Denda 1 Miliar

Selasa, 08 Mei 2018
Reportasesulut.com - Aparat Kepolisian Mapolres Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa malam (07/05), telah menangkap satu orang oknum PNS Syahbandar Otoritas Pelabuhan Bitung (KSOP).

Penangkapan tersebut, disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH, saat jumpa pers bersama awak media di Ruang Bakudapa Polres Bitung, Rabu (08/05).

Menurut Ginting, oknum PNS KSOP yang ditangkap adalah  inisial Es Alias Er (43), warga Kelurahan Girian Indah, Lingkungan V No 80, Kecamatan Girian Kota Bitung.

“ Tersangka ditangkap oleh tim Polres Bitung karena terjaring dalam operasi tangan operasi tangkap tangan (OTT), saat berada dikantornya. Dimana, OTT ini dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Edy Kusnadi dan didampingi Kasat Intel, AKP Decky Pangandaheng “, ucap Ginting.

Dari hasil OTT, ditemukan barang bukti berupa pecahan uang rupiah senilai Rp106.780.000 dan pecahan uang dollar  $720, beberapa handpone serta dokumen kapal sebagai kelengkapan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tambah Ginting.

Sementara pengakuan dari tersangka, banyaknya jumlah uang tercantum diatas, merupakan pemberian dari pengurus atau agen perusahan pelayaran sebagai ucapan terima kasih setelah diterbitkannya SPB.


Terbongkarnya ada pungutan liar di KSOP, berdasarkan laporan dari para pengguna jasa pengurusan berlayar dan kemudian kami kembangkan kurang lebih dari sebulan.

Perbuatan yang dilakukan tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf  b (Gratifikasi) dan Pasal 12 e (Pemerasan), UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman kurungan  minimal 20 Tahun dan denda 1 miliar, tutup Ginting.