Reportasesulut.com - Aparat Kepolisian
Mapolres Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa malam (07/05), telah menangkap
satu orang oknum PNS Syahbandar Otoritas Pelabuhan Bitung (KSOP).
Penangkapan tersebut, disampaikan
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH, saat jumpa pers bersama awak
media di Ruang Bakudapa Polres Bitung, Rabu (08/05).
Menurut Ginting, oknum
PNS KSOP yang ditangkap adalah inisial
Es Alias Er (43), warga Kelurahan Girian Indah, Lingkungan V No 80, Kecamatan
Girian Kota Bitung.
“ Tersangka ditangkap oleh
tim Polres Bitung karena terjaring dalam operasi tangan operasi tangkap tangan (OTT),
saat berada dikantornya. Dimana, OTT ini dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP
Edy Kusnadi dan didampingi Kasat Intel, AKP Decky Pangandaheng “, ucap Ginting.
Dari hasil OTT,
ditemukan barang bukti berupa pecahan uang rupiah senilai Rp106.780.000 dan pecahan
uang dollar $720, beberapa handpone serta
dokumen kapal sebagai kelengkapan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),
tambah Ginting.
Sementara pengakuan
dari tersangka, banyaknya jumlah uang tercantum diatas, merupakan pemberian
dari pengurus atau agen perusahan pelayaran sebagai ucapan terima kasih setelah
diterbitkannya SPB.
Terbongkarnya ada
pungutan liar di KSOP, berdasarkan laporan dari para pengguna jasa pengurusan
berlayar dan kemudian kami kembangkan kurang lebih dari sebulan.
Perbuatan yang
dilakukan tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf b (Gratifikasi) dan Pasal 12 e (Pemerasan), UU
RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman kurungan minimal 20 Tahun dan denda 1 miliar, tutup
Ginting.