Reportasesulut.com - Belakangan ini siapa menyangka kalau
diakhir – akhir tahun 2018 terdapat angin kencang dan disertai hujan deras,
ternyata
belakangan ini ada peristiwa yang
terjadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, (19/12).
Peristiwa kali ini adalah ayah
kandung HM alias Uten (39), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Lingkungan II,
Kecamatan Maesa, dengan teganya mencabuli anak gadisnya (Mawar 14) yang masih
duduk dibangku sekolah kelas 3 SMP.
Peristiwa terungkap ketika seorang
ibu rumah tangga bernama Cherlan Usman alias Ela (32) melaporkan peristiwa ini
kepada petugas Mapolsek Maesa. Kemudian Tim Resmob Cobra langsung bergerak dan
menangkap sang ayah kandung yang bejat dirumahnya.
" Dihadapan penyidik, Uten membeberkan
kalau perbuatan asusila ini dilakukan semenjak tahun 2014. Dimana, anak
gadisnya itu masih duduk kelas IV SD ".
Saya mencabuli mawar dengan cara
menarik kakinya hingga terjatuh ditempat tidur. Namun, waktu itu belum sempat terpakai,
nanti terpakai ketika mawar duduk dibangku kelas I SMP sampai akhir bulan November 2018,
sambungnya.
Setiap saya melakukan perbuatan
asusila, mawar saya berikan uang sebanyak lima puluh ribu, agar tidak
memberitahukan hal ini kepada semua orang, jelasnya.
Sementara, Kapolsek Maesa, Kompol
Mohammad Kamidin menjelaskan, bahwa angka kasus pencabulan yang ditangani
Polsek Maesa ditahun 2018 sangat signifikan. Bukan cuman itu saja, kasus
seperti ini menjadi bahan konsumsi dikalangan masyarakat dan media sosial.
Untuk mempertangungawabkan perbuatannya, Uten disangkakan
dengan Pasal 81 (2) Sub Pasal 82 Undang - Undang Repunlik Nomor 23 Tahun
2014 tentang perindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, tungkas
Kamidin.