Bejat !! Ayah Kandung Tega Mengobok – Obok Anak Gadisnya Selama 4 Tahun -->

Iklan Semua Halaman

Bejat !! Ayah Kandung Tega Mengobok – Obok Anak Gadisnya Selama 4 Tahun

Rabu, 19 Desember 2018
Reportasesulut.com - Belakangan ini siapa menyangka kalau diakhir – akhir tahun 2018 terdapat angin kencang dan disertai hujan deras, ternyata  
belakangan ini ada peristiwa yang terjadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, (19/12).

Peristiwa kali ini adalah ayah kandung HM alias Uten (39), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Lingkungan II, Kecamatan Maesa, dengan teganya mencabuli anak gadisnya (Mawar 14) yang masih duduk dibangku sekolah kelas 3 SMP.

Peristiwa terungkap ketika seorang ibu rumah tangga bernama Cherlan Usman alias Ela (32) melaporkan peristiwa ini kepada petugas Mapolsek Maesa. Kemudian Tim Resmob Cobra langsung bergerak dan menangkap sang ayah kandung yang bejat dirumahnya.

" Dihadapan penyidik, Uten membeberkan kalau perbuatan asusila ini dilakukan semenjak tahun 2014. Dimana, anak gadisnya itu masih duduk kelas IV SD ".

Saya mencabuli mawar dengan cara menarik kakinya hingga terjatuh ditempat tidur. Namun, waktu itu belum sempat terpakai, nanti terpakai ketika mawar duduk dibangku kelas I  SMP sampai akhir bulan November 2018, sambungnya.

Setiap saya melakukan perbuatan asusila, mawar saya berikan uang sebanyak lima puluh ribu, agar tidak memberitahukan hal ini kepada semua orang, jelasnya.


Sementara, Kapolsek Maesa, Kompol Mohammad Kamidin menjelaskan, bahwa angka kasus pencabulan yang ditangani Polsek Maesa ditahun 2018 sangat signifikan. Bukan cuman itu saja, kasus seperti ini menjadi bahan konsumsi dikalangan masyarakat dan media sosial.

Untuk mempertangungawabkan perbuatannya, Uten disangkakan dengan Pasal 81 (2) Sub Pasal 82  Undang - Undang Repunlik Nomor 23 Tahun 2014 tentang perindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, tungkas Kamidin.