Reportasesulut.com - Ibu kandung yang melakukan perbuatan penganiayaan
terhadap anaknya kandung dirumah kontrakan di kompleks Candi, Kelurahan Bitung
Barat Satu, Kecamatan Maesa, akhirnya menginap dihotel pordeo.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Maesa, Kompol Robert
Ulenaung kepada Reportasesulut.com melalui Whats Apps, Minggu (24/02).
Menurut Robert, ibu kandung SP alias Meyta (26)
ditahan dirutan Mapolsek Maesa, terbukti bersalah karena menganiaya anaknya
sendirinya KA alias Kayla (5).
Ditambah lagi bukti visum dari rumah sakit dan didukung dengan keterangan beberapa saksi, tersangka kami tahan karena telah terbukti
menganiaya anaknya sampai mengalami luka dibeberapa sekujur tubuh, terang
Robert.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Mayta
dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 3
tahun penjara, tutup Robert.