Reportasesulut.com - Tinggal menghitung hari seluruh masyarakat ditanah
air akan mengadakan pesta demokrasi dalam rangka pemilihan Presiden, DPRI, DPR
Provinsi dan DPR Kabupaten / Kota, (07/02).
Terkait dengan adanya pesta demokrasi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Matuari, akan melakukan
perekurutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 17 April
mendatang.
Adapun maksud dan tujuan perekurutan PTPS, mengacu
pada amanat Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Maka
dari itu, Panwaslu Kecamatan Matuari memberikan peluang kepada warga Kota
Bitung mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS.
“ Ketua Panwaslu Kecamatan Matuari dan Koordinator
Divisi SDM Data Dan Informasi, Rangingisan menjelaskan bahwa pendaftaran calon
PTPS akan dimulai pekan depan “.
Untuk syarat menjadi calon PTPS yakni, berusia 25
tahun, bukan pengurus partai politik atau tim kampanye ataupun tim sukses,
minimal tamatan SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari
penyalahgunaan narkoba, tambah Rangingisan.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai
pengawas TPS, Senin 11 - 21 Februari 2019, datanglah dan membawa berkas anda di
Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Matuari, Kompleks Perum Sopir, Kelurahan
Manembo - Nembo Atas, tutup Rangingisan.
Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan
Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kecamatan Matuari, Hezky Goni mengatakan, untuk
formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Matuari,
bisa juga diambil di Panwaslu Kelurahan se - Kecamatan Matuari.
Pendaftaran akan dibuka setiap hari mulai Pukul
08.00 - 16.00 Wita. Bagi warga yang nantinya sudah bergabung, kalianlah yang
akan bertugas pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019 mendatang, kunci Goni.