Reportasesulut.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan pemalsuan permohonan perpanjangan Surat
Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Robert Lengkong SH dan Refly
Lombok SH, menilai putusan hakim ada yang janggal.
Hal ini diungkapkan oleh kedua pengacara saat jumpa
pers bersama sejumlah awak media bahwa persidangan yang digelar di PN Bitung
kemarin, Senin (25/02), oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin , Usup
SH MH, tanpa mempertimbangkan fakta - fakta persidangan.
Kami menilai, keputusan mejelis hakim dalam memberikan
putusan hukuman selama satu tahun empat bulan, membuat klien kami merasa
dirugikan.
“ Dalam persidangan ini juga, selain tidak
membacakan isi dari keterangan saksi kami, hakim juga tidak menjelaskan ada
pertukaran kapal dalam fakta persidangan ini “.
Masih banyak juga kelemahan – kelemahan dalam BAP
yang kami selidiki satu persatu ternyata banyak dipalsukan saat penyelidikan ditingkat
kepolisian.
Seharusnya, sebelum hakim menjatuhi hukuman terhadap
terdakwa, hakim harusnya mempertimbangkan kasus ini sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP pidana.
Adapun sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau, klien
kami dilaporkan Candrawan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut pada
tanggal 28 September 2017, dengan laporan dugaan tindak pidana menggunakan
surat palsu dan penggelapan.