Pengacara Robert Dan Refly menilai Putusan Hakim Terhadap Klien “ Ko Aso” Ada Yang Janggal -->

Iklan Semua Halaman

Pengacara Robert Dan Refly menilai Putusan Hakim Terhadap Klien “ Ko Aso” Ada Yang Janggal

Selasa, 26 Februari 2019
Reportasesulut.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan pemalsuan permohonan perpanjangan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Robert Lengkong SH dan Refly Lombok SH, menilai putusan hakim ada yang janggal.


Hal ini diungkapkan oleh kedua pengacara saat jumpa pers bersama sejumlah awak media bahwa persidangan yang digelar di PN Bitung kemarin, Senin (25/02), oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin , Usup SH MH, tanpa mempertimbangkan fakta - fakta persidangan.

Kami menilai, keputusan mejelis hakim dalam memberikan putusan hukuman selama satu tahun empat bulan, membuat klien kami merasa dirugikan.

“ Dalam persidangan ini juga, selain tidak membacakan isi dari keterangan saksi kami, hakim juga tidak menjelaskan ada pertukaran kapal dalam fakta persidangan ini “.
Masih banyak juga kelemahan – kelemahan dalam BAP yang kami selidiki satu persatu ternyata banyak dipalsukan saat penyelidikan ditingkat kepolisian.

Seharusnya, sebelum hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa, hakim harusnya mempertimbangkan kasus ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP pidana.


Adapun sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau, klien kami dilaporkan Candrawan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut pada tanggal 28 September 2017, dengan laporan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan penggelapan.