Parpol Tidak Melaporkan LPPDK Tidak Diikutsertakan Dalam Perhitungan Kursi Dan Penetapan Calon -->

Iklan Semua Halaman

Parpol Tidak Melaporkan LPPDK Tidak Diikutsertakan Dalam Perhitungan Kursi Dan Penetapan Calon

Senin, 29 April 2019
Reportasesulut.com - Kepada seluruh pengurus parpol peserta pemilu serentak agar memasukan dana kampanye Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Senin (28/04).

Himbauan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Deslie Sumampouw kepada Reportasesulut.com ketika ditemui diruangan kerjanya.

Menurut Deslie, parpol yang tidak melaporkan LPPDK, maka keterpilihannya di Pemilu 2019 dapat digugurkan karena tidak memasukan LPPDK.

"Penjelasan terpisah juga disampaikan salah satu Komisioner KPU Kota Bitung, Sarfudin Hasan mengatakan, laporan LPPDK sudah dibuka pada tanggal 26 April 2019 - 02 Mei 2019, mulai Pukul 08.00 Wita – 18.00 Wita".


Untuk tanggal 02 Mei 2019 itu batas akhir untuk memasukan LPPDK. Jika tidak memasukan akan dikenakan sanksi berupa tidak diikut sertakan dalam perhitungan suara, jelasnya.

Adapun sanski tersebut tercantum pada PKPU Nomor 05 Tahun 2019 dan Pasal 35 Ayat 3 yakni, tidak ditetapkannya calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih akibat partai politik tidak menyampaikan LPPDK, KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mengikutsertakan partai politik dalam perhitungan kursi dan penetapan calon, tutupnya.