Reportasesulut.com - Kepada seluruh pengurus parpol peserta pemilu
serentak agar memasukan dana kampanye Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK), Senin (28/04).
Himbauan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Bitung, Deslie Sumampouw kepada Reportasesulut.com ketika ditemui
diruangan kerjanya.
Menurut Deslie, parpol yang tidak melaporkan
LPPDK, maka keterpilihannya di Pemilu 2019 dapat digugurkan karena tidak memasukan LPPDK.
"Penjelasan terpisah juga disampaikan salah satu
Komisioner KPU Kota Bitung, Sarfudin Hasan mengatakan, laporan LPPDK sudah
dibuka pada tanggal 26 April 2019 - 02 Mei 2019, mulai Pukul 08.00 Wita – 18.00
Wita".
Untuk
tanggal 02 Mei 2019 itu batas akhir untuk memasukan LPPDK. Jika tidak memasukan
akan dikenakan sanksi berupa tidak diikut sertakan dalam perhitungan suara, jelasnya.
Adapun sanski tersebut tercantum pada PKPU Nomor 05 Tahun
2019 dan Pasal 35 Ayat 3 yakni, tidak ditetapkannya calon terpilih anggota DPRD
Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih akibat partai politik tidak menyampaikan
LPPDK, KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mengikutsertakan partai politik dalam perhitungan
kursi dan penetapan calon, tutupnya.