Reportasesulut.com - Aparat Kepolisian Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan (Jambret) yang akhir – akhir ini
menghantui masyarakat, Selasa (02/04).
Tertangkapnya pelaku jambret, pihak Kepolisian Mapolres
Bitung langsung menggelar prease release, biar masyarakat mengetahui bahwa
pelaku jambret yang selama beraksi di Kota Cakalang ditangkap oleh aparat
kepolisian.
Kasubag Humas Mapolres Bitung, AKP Idris Musa mengatakan,
memberikan apresiasi kinerja kepada Tim Tarsius Polsek Maesa yang dipimpin oleh
Katim Ipda Darus Tuege.
Kendaraan yang digunakan pelaku adalah sepeda motor Honda
Vario berwarna hitam. Sedangkan yang menjadi targetnya perempuan memakai perhiasan
emas.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Eko Kusnadi
menjelaskan, pelaku FB alias Vijay (30), warga Kota Manado yang tinggal
dikampung Malalayang ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Pelaku ditangkap pada Minggu 31 Maret 2019. Dari hasil
penangkapan ini, pelaku mengakui ada 8 TKP diwilayah Kota Cakalang, wilayah
Minut 6 TKP dan wilayah Manado 9 TKP.
Adapun barang bukti hasil curian yang sudah kami sita berupa 2 buah hp, kalung emas dan
sepeda motor Vario warna hitam. Sedangkan uang hasil penjualan emas diberikan
kulkas, membayar angsuran mobil dan bayar kos.
Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku 365 KUHP
Subsider 362 KHUP, dengan ancaman 9 tahun dan ditambah seperempat dari ancaman
hukuman karena pelaku merupakan residivis.