Reportasesulut.com - Pemilu 2019 tinggal dua pekan lagi, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kota Bitung memberikan peringatan kepada seluruh calon legislatif (Caleg)
agar tidak melakukan serangan fajar, Kamis (04/04).
Hal ini diungkapkan salah Anggota Bawaslu Kota Bitung Bidang Pencegahan dan Pengawasan, Sammy Rumambi ketika dikonfirmasi
Reportasesulut.com melalui Whatsaps.
Salah satu pelanggaran yang menjadi rahasia umum adalah
serangan fajar atau memberikan uang dan sebagainya untuk mempengaruhi pemilih,
ucap Rumambi.
" Dimasa tenang nanti, kami akan meningkatkan pengawasan
agar caleg maupun tim sukses tidak melakukan pelanggaran. Apabila didapati ada
caleg dan tim sukses melakukan hal itu, siap – siap menerima sanski, tambah
Rumambi ".
Sanskinya diterapkan Pasal 285 Undang – Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang pemilu. Sedangkan, putusan pengadilan jika caleg itu terbukti
melakukan pelanggaran akan dicoret dari DCT atau caleg terpilih, jelas Bawaslu.
Bukan hanya caleg, tim sukses yang terbukti melakukan
pelanggaran juga akan kena sanksi. Pasal pidana yang akan menjerat tim sukses Pasal
253 Undang – Undang Pemilu.
Rumamby menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bitung,
ikut berperan serta dalam mengawasi terjadinya pelanggaran pemilu. Jika kedapatan
ada money politik, segera laporkan ke Panwaslu Kecamatan, bisa juga langsung ke
kami, kunci Rumambi.