Reportasesulut.com - Bagaimana mungkin, perusahaan ikan yang sudah lama
beroperasi di Kota Bitung, karyawannya tidak didaftarkan dalam BPJS ketenagakerjaan,
Selasa (02/04).
Buktinya, kejadian ini menimpa salah satu karyawan PT Indo
Hai bernama Ekletus Sabubun (38), warga Madidir Ure, Kecamatan Madidir Bitung,
meninggal dunia pada Jumat kemarin 29/03/2019.
Terungkapnya almarhum tidak terdaftar dalam BPJS ketika
isteri almarhum mendatangi Kantor BPJS untuk mengklaim asuransi, namun pihak BPJS
memberitahukan kalau almarhum tidak terdaftar.
Selain persoalan BPJS, pihak keluarga juga menanyakan
pertanggungjawaban perusahaan terhadap karyawan yang meninggal dunia disaat
bekerja.
Harmimus Manora (40), adik dari almarhum mengatakan, kejadian
yang menimpa salah satu anggota mereka sepertinya ada yang aneh, itu kalau kami
melihat rekaman CCTV.
Tambahnya lagi, lebih parah lagi waktu almarhum terjatuh
tidak memberitahukan kepada kami selaku keluarga. Nanti sudah meninggal dunia
baru keluarga diberi kabar.
Kami curiga, kejadian yang menimpa sudara kami ada
sesuatu disembunyikan oleh pihak perusahaan dan akan keluarga usut sampai tuntas,
apalagi soal pemberian santunan duka dan pasangon karena kami keluarga hanya
diberikan uang senilai Rp 5 juta, beber Manora.
Keluarga berharap, dinas terkait memeriksa legalitas
perusahaan dan apakah perusahaan tersebut mengantongi ijin operasi atau tidak,
jelas Manora.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Rahmat Dunggio
SH ketika dikonfirmasi menjelaskan, mengenai persoalan santunan duka, akan
mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Jika dalam mediasi nanti kedua belah pihak tidak ada
titik temu, pihak kami akan memberikan rekomendasi untuk menempuh jalur hukum,
tutup Dunggio.
Sementara pihak perusahaan, ketika didatangi salah satau
awak media untuk dilakukan kofirmasi tidak diijinkan masuk oleh security,
melainkan hanya memberitahukan kalau bos lagi sibuk dan tidak boleh diganggu.