Selain Tidak Didaftarkan Ke BPJS Tenaga Kerja, Keluarga Pertanyakan Pertanggungjawaban PT Indo Hai Soal Santunan Duka Dan Pasangon -->

Iklan Semua Halaman

Selain Tidak Didaftarkan Ke BPJS Tenaga Kerja, Keluarga Pertanyakan Pertanggungjawaban PT Indo Hai Soal Santunan Duka Dan Pasangon

Selasa, 02 April 2019
Reportasesulut.com - Bagaimana mungkin, perusahaan ikan yang sudah lama beroperasi di Kota Bitung, karyawannya tidak didaftarkan dalam BPJS ketenagakerjaan, Selasa (02/04).


Buktinya, kejadian ini menimpa salah satu karyawan PT Indo Hai bernama Ekletus Sabubun (38), warga Madidir Ure, Kecamatan Madidir Bitung, meninggal dunia pada Jumat kemarin 29/03/2019.

Terungkapnya almarhum tidak terdaftar dalam BPJS ketika isteri almarhum mendatangi Kantor BPJS untuk mengklaim asuransi, namun pihak BPJS memberitahukan kalau almarhum tidak terdaftar.

Selain persoalan BPJS, pihak keluarga juga menanyakan pertanggungjawaban perusahaan terhadap karyawan yang meninggal dunia disaat bekerja.

Harmimus Manora (40), adik dari almarhum mengatakan, kejadian yang menimpa salah satu anggota mereka sepertinya ada yang aneh, itu kalau kami melihat rekaman CCTV.

Tambahnya lagi, lebih parah lagi waktu almarhum terjatuh tidak memberitahukan kepada kami selaku keluarga. Nanti sudah meninggal dunia baru keluarga diberi kabar.

Kami curiga, kejadian yang menimpa sudara kami ada sesuatu disembunyikan oleh pihak perusahaan dan akan keluarga usut sampai tuntas, apalagi soal pemberian santunan duka dan pasangon karena kami keluarga hanya diberikan uang senilai Rp 5 juta, beber Manora.



Keluarga berharap, dinas terkait memeriksa legalitas perusahaan dan apakah perusahaan tersebut mengantongi ijin operasi atau tidak, jelas Manora.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Rahmat Dunggio SH ketika dikonfirmasi menjelaskan, mengenai persoalan santunan duka, akan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

Jika dalam mediasi nanti kedua belah pihak tidak ada titik temu, pihak kami akan memberikan rekomendasi untuk menempuh jalur hukum, tutup Dunggio.  
   
Sementara pihak perusahaan, ketika didatangi salah satau awak media untuk dilakukan kofirmasi tidak diijinkan masuk oleh security, melainkan hanya memberitahukan kalau bos lagi sibuk dan tidak boleh diganggu.