Buron Delapan Bulan, Tersangka Penikaman Di Manembo - Nembo Diringkus Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Buron Delapan Bulan, Tersangka Penikaman Di Manembo - Nembo Diringkus Polisi

Rabu, 29 Mei 2019
Reportasesulut.com - Masih ingat dengan kasus penikaman dibelakang RM Minang Jaya Manembo - Nembo Bulan November 2018 silam, korban Allan Runtunewe yang nyaris tewas dengan dua luka tikaman, Kamis (29/05).

Terkait dengan kasus penikaman itu, Tim Tarsius Polsek Matuari dan Buser Polres Bitung menangkap tersangka diarea Pelabuhan Samudera Bitung.

Katim Tarsius Polsek Matuari, Aiptu Eman Budiyanto yang memimpin penangkapan menjelaskan, tersangka RGR alias Ricky ditangkap saat turun dari Kapal Motor (KM) Tatamailau, Rabu 29/05/2019, Pukul 23.00 Wita.


" Yang mana, KM Tatamailau yang sandar didermaga Pelabuhan Bitung bertolak dari Pelabuhan Papua dan Pelabuhan Tidore ".

Saat penangkapan korban tidak berkutik sama sekali karena sudah dikepung oleh anggota.

Adapun penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat alias penumpang kapal.

Tersangka yang buron selama delapan bulan akan kami amankan ke Mapolsek Matuari untuk dikakukan pemeriksaan lebih lanjut, kunci Eman.